Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan ramp check pada kendaraan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP). Bus yang tidak lulus rump check dilarang beroperasi saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Setidaknya, ramp check akan kita lakukan pada 6 titik dengan beberapa diantaranya langsung ke pool perusahaan otobus (PO) di Palembang dan terminal," ujar Kadisub Sumsel, Arinarsa JS, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan, pengecekan akan dilakukan pada administrasi berupa bukti lulus uji, izin operasional, SIM dan STNK. Kemudian secara teknis pada sistem penerangan kendaraan, pengereman, kondisi ban, perlengkapan kendaraan dan lainnya untuk keamanan dan keselamatan berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ramp check akan dimulai sekitar 18 Desember nanti. Kita akan melibatkan kepolisian, BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan instansi lainnya," tambahnya.
Menurutnya, kelaikan kendaraan sangat penting. Terlebih, pada momen Nataru nanti trayek kendaraan akan meningkat, sehingga faktor keamanan dan keselamatan penumpang sangat penting. Ramp check juga dilakukan agar tidak terjadi insiden yang dapat membahayakan keselamatan pelaku perjalanan.
"Kita akan memberi teguran jika saat pemeriksaan ramp check nanti tidak terpenuhi, kita harapkan mereka bisa melakukan perbaikan atau mengganti part-part yang sudah tidak laik. Nah, kalau kendaraan tidak memenuhi faktor keamanan dan keselamatan, sementara waktu tidak boleh jalan," ungkapnya.
Pihaknya, juga akan membuka posko Nataru di berbagai wilayah di Sumsel. Dalam posko itu, juga disediakan tempat istirahat untuk pengendara yang ingin beristirahat karena kelelahan.
"Namun saat ini karena ada rest area, khususnya di tol tempat istirahat ini jarang terpakai. Kendati begitu, kita tetap meminta pengendara untuk selalu berhati-hati ketika berkendara dan beristirahat jika kelelahan," tukasnya.
(dai/dai)