Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) membutuhakan 25.985 untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah itu sesuai dengan total TPS yang ada di Sumsel, di mana nantinya 1 TPS akan ada 1 pengawas.
"Kebutuhan PTPS 25.985 orang. Kita masih menunggu pengesahan dari Bawaslu RI kapan bakal dimulai pendaftaran (25.985 PTPS)," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumsel, Ardiyanto, Jumat (22/12/2023).
Kata dia, pendaftaran PTPS akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI. PTPS itu, lanjutnya, akan bekerja sesuai dengan pasal 114, 115 dan 116 UU 7 tahun 2017 yang sudah diubah menjadi UU 7 tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal pengawasan, PTPS mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara serta pergerakan hasil penghitungan suara dan TPS ke PPS.
Soal kewenangan, Ardiyanto menjelaskan, PTPS bisa menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian, lanjutnya, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan lainnya sesuai ketetuan peraturan perundang-perundangan.
"Sementara kewajiban PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa," ungkapnya.
Masa tugas PTPS selama sebulan atau 23 hari sebelum pemungutan digelar hingga 7 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PTPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Diketahui, gaji PTPS itu mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 lalu yang hanya Rp 650 ribu.
(csb/csb)