Palembang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palembang gerak cepat mencopot poster Caleg bandel yang terpasang di pagar Sekolah Luar Biasa Karya Ibu di Jalan Sosial. Bawaslu menginstruksikan Panwascam dan Trantib Kecamatan Kemuning untuk menurunkannya.
Meskipun poster itu milik mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini mencalonkan diri di DPR RI Ishak Mekki, tetap diturunkan. Diketahui, Ishak Mekki merupakan Wagub Sumsel periode 2013-2018, wakil dari Alex Noerdin saat itu. Kemudian poster incumbent Caleg DPD RI Amaliah Sobli juga diturunkan.
"Kita telah tertibkan APK caleg peserta pemilu yang memasang di tempat yang dilarang," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang, Muslim kepada detikSumbagsel, Kamis (7/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikSumbagsel, poster para caleg itu diturunkan oleh para petugas dari pagar sekolah. Selain di pagar, poster yang dipaku pada beberapa pohon juga dibongkar.
Pemasangan poster di lokasi tempat pendidikan itu memang dilarang. Dirinya juga menyayangkan pemasangan poster yang dipasang oleh timses para caleg tersebut.
Pembongkaran poster di tempat itu sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, poster yang bertebaran telah diturunkan. Namun sepekan kemudian muncul lagi poster-poster para Caleg.
Tata tertib pemasangan APK itu sebenarnya sudah diinformasikan Bawaslu Palembang kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk mengkampanyekan diri.
"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu. Baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye, lingkungan sekolah menjadi salah satu tempat yang dilarang," ungkapnya.
Pihaknya berharap peran masyarakat untuk menginformasikan perihal pelanggaran, termasuk soal poster-poster yang tidak sesuai peruntukan. Pengaduan bisa dilakukan melalui media sosial milik Bawaslu Kota Palembang.
"Karena keterbatasan kita, sehingga kami berharap masyarakat untuk juga melaporkan jika ada pelanggaran ke medsos Bawaslu Palembang," jelasnya.
Diketahui, ada 6 titik yang dilarang pemasangan APK. Yakni di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(dai/des)