KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan sebanyak 5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2023. Total barang yang dimusnahkan itu telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
"Ini merupakan barang-barang hasil sitaan bea dan cukai yang melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi bersinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum di masing-masing wilayah kabupaten/kota di Jambi," Kepala Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah kepada detikSumbagsel, Jumat (22/12/2023).
Selain pemusnahan 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar, pihaknya juga memusnahkan minuman alkohol ilegal sebanyak 82,27 liter senilai Rp 72,2 juta dan pakaian bekas sebanyak 430 helai senilai Rp 2,1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pemusnahan barang ilegal dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,6 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Jadi yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan maka barang-barang itu akan ditindak. Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Wijang.
Wijang menyebut, bahwa Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang barang yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.
"Nanti jalur yang akan kita awasi terus terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran. Ini dilakukan sebagai upaya dalam menekan angka kerugian negara dengan beredarnya barang ilegal tanpa cukai," sebut Wijang.
Sejauh ini, Wijang mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Langkah ini dilakukan bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.
"Tentunya Bea Cukai Jambi bukan hanya memberantas barang -barang ilegal yang beredar dalam masyarakat bersama Aparat Penegak Hukum, melainkan juga upaya sosialisasi," ucap Wijang.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.
"Pada kegiatan saat ini juga dilakukan penyerahan hibah barang milik negara hasil penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 untuk dihibahkan. Adapun barang yang dihibahkan berupa 31 unit sepeda dan 52 unit kasur kepada Yayasan Berkah Karunia Umat. KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi," terang Wijang
"Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dapat tercapai dengan optimal," lanjutnya.
(dai/dai)