Sumsel Pasar Potensial Rokok Ilegal, Pedagang Akui Cepat Laku

Sumatera Selatan

Sumsel Pasar Potensial Rokok Ilegal, Pedagang Akui Cepat Laku

Reiza - detikSumbagsel
Kamis, 14 Des 2023 13:30 WIB
Tangkapan rokok ilegal sebanyak 17 juta batang dimusnahkan Bea Cukai Palembang.
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Palembang (Foto: Reiza Pahlevi)
Palembang -

Bea Cukai Palembang menyebut Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu pasar potensial peredaran rokok ilegal di Indonesia. Bukan hanya itu, Sumsel juga menjadi tempat transit bagi produsen rokok ilegal sebelum disalurkan ke daerah lain yang ada di Sumatera.

"Sumsel merupakan pasar potensial bagi produsen rokok ilegal," kata Kepala Bea Cukai Palembang Andri Waskito disela-sela pemusnahan roko dan minuman mengandung etil alkohol di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, tangkapan rokok ilegal dalam pemusnahan yang merugikan negara hingga Rp 12,1 miliar tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah yang beredar. Meski belum memetakan secara detail seberapa besar potensinya, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan naik 2 kali lipat atau mencapai 8 juta batang rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu sekitar 9 juta batang, tapi 2023 ini naik drastis hingga 17 juta batang," ungkapnya.

Kenaikan jumlah tangkapan itulah yang mengindikasikan Sumsel sebagai pasar potensial rokok ilegal. Diketahui, merek rokok tanpa cukai dan menggunakan cukai palsu yang dimusnahkan dengan alat pemotong diantaranya adalah Smith, Stigma dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Andri menyebut, selain sebagai pasar, Sumsel juga menjadi tempat transit bagi produsen rokok ilegal sebelum disalurkan ke daerah lain di Sumatera. Pihaknya, bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal tersebut.

"Kita akan terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai," ungkapnya.

Selain berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pihaknya juga bekerja sama dengan 9 perusahaan jasa titipan (PJT). Ke 9 PJT itu kebanyakan berasal dari wilayah produsen rokok ilegal, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. PJT itu diantaranya ada yang berasal dari Palembang. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama PJT itu.

Salah seorang pedagang rokok di Kota Palembang Putra menyebut, konsumen yang membeli rokok ilegal sangat mendominasi dibandingkan rokok bercukai resmi. Harganya yang murah dan rasa yang tidak jauh beda membuat penjualannya laris manis.

"Awal menjual karena banyak pelanggan bertanya merek rokok ilegal. Sementara rokok legal penjualannya semakin berkurang karena harganya yang mahal. Daripada sepi pembeli, jadi ikutan jual rokok ilegal," ujarnya.

Terbukti, dalam sehari dirinya bisa menjual puluhan bungkus rokok ilegal. Sementara rokok legal hanya terjual sedikit. Saat ini, dirinya bisa memutar penghasilan dari penjualan rokok itu untuk memenuhi isi warungnya.

"Modalnya murah, persentase keuntunganya sama dengan rokok resmi sekitar Rp 20 ribu - Rp 30 ribu per slop (10 bungkus)," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads