Sebanyak 4 OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi masih terdapat temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Temuan itu tentunya diminta untuk segera diselesaikan selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa waktu selama 60 hari ini mengikuti kalender, dan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, Kamis (21/12/2023).
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II Tahun Anggaran 2023 ini kepada Pemprov Jambi. Dari LHP itu, tercatat ada sebanyak 7 temuan di 4 OPD Pemprov Jambi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paula menyampaikan dari sebanyak 7 temuan itu, OPD terkait diminta harus segera menyelesaikannya. Tentunya, ini mesti dikembalikan secepatnya.
"Kami minta rekomendasi LHP yang diberikan ini harus diselesaikan," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto ikut menanggapi soal temuan BPK terhadap 4 OPD Pemprov Jambi itu. Dia mengatakan bahwa penyelenggara pemerintah yang baik dan bersih tentu menjadi spirit bersama untuk di implementasikan.
"Jadi kita minta dengan adanya temuan BPK ini Pemprov Jambi betul-betul melaksanakan prinsip-prinsip yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi prinsip pengelolaan keuangan daerah itu mesti efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Edi.
Sebagai pimpinan Legislatif tentunya dirinya mendesak agar tujuh temuan di empat SKPD Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK mesti diselesaikan. Ia meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.
"Dari LHP tadi, kita minta agar Pemerintah Provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Kami tentu sebagai fungsi pengawasan akan mencermati dan mengawasi bersama supaya semuanya taat dan patuh sebagaimana regulasi yang ada," tegasnya.
(csb/csb)