Pj Wako Palembang Minta RT/RW Tak Arahkan Warga Pilih Calon Tertentu

Sumatera Selatan

Pj Wako Palembang Minta RT/RW Tak Arahkan Warga Pilih Calon Tertentu

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 20 Des 2023 17:40 WIB
Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengklaim angka stunting di wilayahnya tersisas 484 kasus
Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Dok Humas Pemkot Palembang)
Palembang -

Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar semua Ketua RT/RW agar tidak mengarahkan warganya memilih salah satu calon di Pemilu 2024 mendatang. Akan ada sanksi tegas jika ada laporan terkait hal itu.

Ratu Dewa menegaskan bahwa Ketua RT/RW di Palembang harus netral dalam Pemilu 2024 ini.

"Untuk semua Ketua RT/RW yang ada di Palembang saya harapkan untuk netral dan tidak mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon yang sedang berkompetisi di Pemilu 2024," ujarnya kepada detikSumbagsel, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa juga menyebut peran serta RT/RW yang dinilai paling dekat dengan masyarakat. Baik RT maupun RW, keduanya diharapkan dapat mensukseskan pemilu 2024 di Palembang dengan damai dan tentram.

Mereka juga tidak diperbolehkan menunjukkan atau memperlihatkan dukungan ke salah satu calon di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Saya yakin pemilu bisa sukses dengan bantuan RT/RW yang paling dekat dengan masyarakat," katanya.

Selain menyukseskan pesta demokrasi, Ketua RT/RW juga sangat diharapkan dukungan dan perannya untuk mengubah wajah Palembang agar lebih aman, nyaman serta kondusif.

"Termasuk juga tata kelola pemerintahan, infrastruktur perkotaan dan lain sebagainya. Dan saya butuh dukungan dari Ketua RT/RW maupun penyelenggara pemerintahan yang ada di Kota Palembang," katanya.

Selain Ketua RT/RW, Dewa juga mengimbau semua ASN di Palembang untuk tetap netral jelang Pemilu 2024. Pihaknya pun sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN saat masa kampanye dan Pemilu 2024 ini. Timsus yang kita bentuk ini berasal dari Inspektorat Kota Palembang," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Kurniawan mengatakan baik Kades, RT/RW diminta agar tidak cawe-cawe politik dalam Pemilu 2024. Sebab, jika terbukti melanggar dan mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon legislatif maka akan ada sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Jelas ada sanksi nya bagi Kades dan Ketua RT RW yang mengarahkan untuk memilih salah calon di Pemilu 2024, bahkan sanksinya pidana diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads