MAB (49) warga negara asing (WNA) asal Belanda dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. WNA ini telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan berjualan kebab Turki di Palembang.
"WNA ini adalah warga negara Belanda keturunan Turki. Dia (MAB) baru satu minggu tinggal di Palembang untuk mengunjungi temannya namun menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan ikut berjualan makanan food truck kebab Turki," ujar Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, Selasa (12/12/2023).
MAB diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok pagi akan kita deportasi ke Jakarta dulu kemudian sore baru dia berangkat ke Belanda. Dan selama 6 bulan dia tidak bisa mengunjungi Indonesia," tuturnya.
Ridwan mengatakan, terungkapnya aktivitas ilegal WNA ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan bahwa ada seorang WNA yang berjualan kebab di kawasan Plaju. Setelah diperiksa, ternyata WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan visanya.
"Sempat viral di medsos ada food truck di kawasan Plaju yang menjual Kebab Turki yang merupakan milik temannya. WNA ini ikut berjualan kebab Turki dan itu tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ujar Ridwan.
WNA ini, lanjut Ridwan, telah berada di Palembang selama kurang lebih seminggu. Visa yang digunakan WNA tersebut merupakan kunjungan bukan untuk bekerja.
"WNA ini berada di Kota Palembang sudah satu minggu, untuk visanya masih aktif dan masih berlaku. Karena melakukan pelanggaran maka kita melakukan penindakan administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," sambungya.
Dia menambahkan, ini sudah ada empat WNA yang mereka deportasi selama tahun 2023. "Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat maupun rekan media jika ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian untuk disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang baik melalui medsos dan bisa melalui nomor telpon imigrasi.
(csb/des)