Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung secara resmi melaporkan komika Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya ke Polda Lampung. Aulia dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian.
Menurut Kordinator Lisan Lampung, Muhammad Rifki Gandhi saat dihubungi detikSumbagsel mengatakan ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.
"Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin," katanya, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan 'kaya penting aja nama Muhammad'.
"Jadi menurut kami, ada materi stand up dari Aulia ini yang kami nilai telah melanggar seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur," jelas Gandhi.
Pihaknya akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
"Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
(dai/des)