Universitas Lampung (Unila) masih melakukan evaluasi terkait pencabutan gelar Profesor untuk Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK kasus suap dan gratifikasi hakim Mahkamah Agung. Unila masih menunggu hasil inkrah dari Pengadilan.
Wakil Rektor I Universitas Lampung, Dwi Suropati saat dihubungi detikSumbagsel mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih karena tengah melakukan evaluasi terkait gelar profesor Hasbi Hasan.
"Kami saat ini masih melakukan evaluasi terkait hal itu," katanya, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, sambil menunggu hasil evaluasi ini, pihaknya juga menunggu hasil keputusan pengadilan yang kini masih tahap persidangan. "Artinya ketika kami melakukan evaluasi, tentunya kami juga menunggu inkrah Pengadilan. Setelah itu baru bisa kami putuskan," jelasnya.
Seperti diketahui, Hasbi Hasan merupakan hakim Pengadilan Agama dengan puncak karier sebagai Sekretaris MA. Senat Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan Hasbi Hasan sebagai Profesor/Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam pada 2 Maret 2022. Dalam pengukuhan Profesornya, Hasbi menyampaikan orasi hukum berjudul Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0.
Dilansir dari detikNews, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Jaksa awalnya membacakan dakwaan kasus suap. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
(dai/des)