DPRD Provinsi Jambi melantik satu orang anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Adapun anggota yang dilantik yakni Yeri Muthalib dari Fraksi Gerindra.
Agenda pengambilan sumpah janji jabatan anggota PAW ini digelar saat rapat paripurna. Pelantikan itu dipandu langsung oleh Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto. PAW ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Jambi, Tema Wisman.
"Selamat bertugas dan segera menyesuaikan diri dengan anggota-anggota DPRD Provinsi Jambi yang lain dan dapat meningkatkan citra baik DPRD Provinsi Jambi yang selama ini sudah dibangun," kata Edi, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengambilan sumpah PAW ini dilakukan terhadap Muhammad Khairil kepada Yeri Muthalib. Khairil saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.
Edi pun mengingatkan kepada Yeri Muthalib untuk dapat menjaga citra baik DPRD Provinsi Jambi. Dia tak ingin citra DPRD Jambi yang telah dibangun dengan baik setelah adanya OTT Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 silam.
Bukan itu saja, Edi juga berharap Yeri Muthalib dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai DPRD Provinsi Jambi dengan mempedomani aturan yang ada.
"Mari jaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi. Kerja-kerja sebagai DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Adapun posisi Yeri Muthalib saat ini berada di Komisi II DPRD Provinsi Jambi dan sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi.
(Candra Setia Budi/des)