Poster calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 bertebaran di pagar sekolah yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Poster itu berada di Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu Jalan Sosial.
Pada pagar bagian ujung di sekolah itu tepatnya di simpang empat, terpasang beberapa poster caleg. Pemasangan itu jelas melanggar aturan. Sebelumnya, peletakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 telah ditetapkan dan tidak bisa di sembarang tempat.
Setidaknya, ada 6 lokasi yang dilarang karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan titik pemasangan APK. Salah satu tempat yang tidak boleh dipasang poster yakni di tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pedagang keliling yang sering melintas di lokasi sekolah tersebut bernama Wahyu mengaku bahwa poster caleg itu sudah lama terpasang di pagar sekolah itu.
"Sudah lama poster caleg itu dipasang di pagar, mungkin satu bulan lebih karena saya sering lewat sini," ujarnya kepada detikSumbagsel, Kamis (30/11/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelengaraan, Handoko mengungkapkan bahwa selain di tempat pendidikan, larangan peletakan APK juga di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dia mengatakan, apabila masih ditemukan APK dari para peserta Pemilu 2024 itu di luar lokasi yang ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu Sumsel.
"Kami hanya menentukan titik pemasangan APK, apabila ada yang melanggar, tindak lanjut akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.
Penetepan titik itu, katanya, sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. Di Sumsel, ada 5.507 ttik yang diperbolehkan. Terbanyak di Kabupaten Muara Enim yang mencapai 1.074 titik.
Sementara di Kota Prabumulih sebanyak 106 titik, Palembang 439 titik, Pagar Alam 35 titik, Musi Rawas Utara (Muratara) 378 titik, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 71 titik dan Empat Lawang 19 titik.
Kemudian Ogan Ilir (OI) 241 titik, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan 25 titik, OKU 236 titik, Musi Rawas (Mura) 398 titik, Banyuasin 527 titik, OKU Timur 628 titik, Ogan Komering Ilir (OKI) 527 titik, Musi Banyuasin (Muba) 85 titik, dan Lubuklinggau 718 titik.
Sementara di Lahat, pemasangan APK bisa dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu dan di tempat milik perorangan atau badan swasta yang disertai izin tertulis pemilik.
"Penentuan titik lokasi ini sudah kita koordinasikan dengan berbagai pihak, mulai dari pihak desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan lainnya mengenai batasan-batasan mana saja yang boleh atau tidak," ujarnya.
(des/des)