Parpol-Caleg Tak Patuh Aturan Pasang APK di Babel Siap-siap Ditindak Tegas!

Bangka Belitung

Parpol-Caleg Tak Patuh Aturan Pasang APK di Babel Siap-siap Ditindak Tegas!

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 27 Nov 2023 21:30 WIB
Alat peraga sosialiasi di Pangkalpinang.
Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) meminta setiap partai politik (Parpol) untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK). Mereka diminta memasang APK di lokasi yang telah ditentukan KPU Babel. Jika melanggar, maka akan ditindak oleh Bawaslu.

Diketahui, Selasa (28/11/2023) parpol peserta Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye. Terkait itu, KPU Babel telah menerbitkan Surat Keputusan.

SK tersebut Nomor 29 tahun 2023 dan Nomor: 449/PP.06-BA/19/2023 tentang penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Parpol dan calon legislatif (Caleg) peserta pemilu diwanti-wanti mengindahkan SK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU provinsi telah merangkum semua keputusan dan lokasi pemasangan APK ada di wilayah KPU Kabupaten dan Kota. Prosedurnya, mereka juga harus berkoordinasi dengan Pemda setempat dan Provinsi," kata Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Babel Deni, Senin (27/11/2023).

Para parpol dan caleg dilarang memasang APK di tempat umum yang dilarang atau tidak sesuai dengan aturan. Mereka diminta patuh terhadap ketentuan yang ada. Deni memberikan contoh lokasi yang tak boleh dipasang APK, misalnya di tiang listrik.

ADVERTISEMENT

"Misalnya memasang (APK) di tiang listrik, tiang bendera pemerintah, rambu-rambu lintas, batang pohon, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat fasilitas umum rumah sakit atau puskesmas," ungkapnya.

Deni menegaskan, jika partai politik dan caleg masih nekat memasang APK di lokasi terlarang tentunya akan ditindak tegas. Dalam hal ini adalah kewenangan Bawaslu.

"Jika masih melanggar memasang APK yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten dan Kota, ini kewenangan Bawaslu Babel (tindak tegas)," tegasnya.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, terkait jadwal kampanye partai politik dan caleg, kata Deni, KPU Kabupaten dan Kota hanya mengatur jadwal kampanye rapat umum. Sementara untuk hal-hal yang lain dibebaskan namun harus sesuai aturan yang ada.




(des/des)


Hide Ads