Presiden Jokowi Diminta Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Jambi

Presiden Jokowi Diminta Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 23 Nov 2023 21:32 WIB
Dosen Hukum UMJ, Taufiq Qurachman.
Foto: Dok. Pribadi Taufiq Qurachman
Jambi -

Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Jambi (UMJ) Taufik Qurochman meminta agar Presiden RI Joko Widodo untuk segera memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan bahwa ayat 1 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mesti berhenti atau diberhentikan karena pertama dia meninggal dunia lalu berakhir masa jabatannya dan ketiga melakukan perbuatan tercela. Nah, ini FB (Firli Bahuri) telah menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan," kata Taufik kepada detikSumbagsel, Kamis (23/11/2023).

Taufik menyebut pimpinan KPK mestinya memberikan contoh yang baik. Apalagi dia menjadi patokan dalam memimpin lembaga KPK. Dengan kejadian ini, KPK sebagai lembaga antikorupsi telah tercoreng wibawanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika berdasarkan pasal 32 ayat (2) harusnya FB sudah diberhentikan sementara oleh Presiden karena status dia sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap terhadap kasus SYL," ujar Taufik.

Namun hingga kini, Presiden belum memberikan ketegasan terhadap Firli. Bahkan, kata dia, sejauh ini Presiden masih meminta Firli untuk dapat menghormati proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

"Padahal jika seperti ini tentunya Presiden harus tegas, tidak mungkin Polri salah menentukan status FB ini. Dan kita minta, sembari Kementerian Sekretariat Negara menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya maka selanjutnya harus diterbitkan secepatnya surat pemberhentian sementara melalui Keputusan Presiden. Hal ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan intervensi KPK dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polri," jelas Taufik.

Diketahui, Ketua KPK Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Namun meski jadi tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Bahkan, kata dia, Firli masih menjalankan tugas seperti biasanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Kamis (23/11/2023).




(Dwi Apriani/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads