Desakan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri tak hanya berkutat di pemecatannya dari KPK. Akademisi juga mendorong agar Firli segera ditahan.
Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Menurutnya, polisi harus secepatnya melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Lampung Timur tersebut.
"Kita berharap dengan penetapan Ketua KPK ini menjadi tersangka, secepat mungkin Polda Metro Jaya dapat melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata Rifandy kepada detikSumbagsel, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifandy menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dilihat sebagai tamparan untuk lembaga yang digadang-gadang menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hari ini kelembagaan KPK menjadi runtuh, tidak tanggung-tanggung Ketua KPK yang seharusnya menjadi kepala dalam fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan justru menjadi oknum terdepan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan pemerasan pada kasus yang ditangani oleh lembaga yang dipimpinnya," jelas Rifandy.
Selain itu, dia juga turut menggaungkan desakan agar Firli dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal ini diperlukan untuk memperbaiki citra KPK di mata masyarakat.
"Ini kan sudah jelas menjadi indikasi yang mungkin benar tentang dugaan selama ini di masyarakat bahwa kemungkinan bisa bermain dengan oknum di lembaga anti rasuah ini dalam setiap kasus yang ditangani. Maka Presiden harus sesegera mungkin memberhentikan Firli dari jabatannya, jika ini tidak dilakukan banyak kemungkinan buruk yang akan terjadi salah satunya semakin memperburuk kredibilitas KPK di mata masyarakat," lanjutnya.
Diketahui, Firli ditetapkan tersangka korupsi atas dugaan korupsi dan pemerasan hingga gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dilansir detikNews, Rabu (22/11/2023) malam.
Ditetapkannya Firli sebagai tersangka tersebut atas dugaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Kombes Ade.
(Candra Setia Budi/des)