UMP Sumsel Hanya Naik Rp 52 Ribu, Buruh Akan Gelar Aksi

Sumatera Selatan

UMP Sumsel Hanya Naik Rp 52 Ribu, Buruh Akan Gelar Aksi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 20 Nov 2023 21:02 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: detikcom
Palembang -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2024 disebut-sebut naik 1,5 persen atau Rp 52.696. Buruh menolak rencana kenaikan yang dinilai terlalu kecil itu dan berencana menggelar aksi.

Sebelumnya UMP di Sumsel Rp 3.404.177. Setelah kenaikan, UMP Sumsel akan menjadi Rp 3.456.873. Meski terbilang naik, persentasenya tidak setinggi tahun lalu yang mencapai 8,26 persen atau Rp 259.731.

Kenaikan UMP 1,5 persen itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, serikat buruh dan akademisi. Meski naik, peningkatannya tidak sesuai dengan usulan serikat buruh atau pekerja yakni 15 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya hasil dari rapat, kenaikan UMP sebesar Rp 52.696," ujar Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan (20/11/2023).

Usulan kenaikan itu banyak mendapat penolakan, khususnya dari serikat buruh. Hermawan yang tidak ikut menandatangani rekomendasi kenaikan UMP itu menilai, kenaikan 1,5 persen tidak relevan dengan kondisi saat ini.

ADVERTISEMENT

Kata Hermawan, usulan awal kenaikan UMP yang mencapai 15 persen itu didorong inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Tuntutan kenaikan upah itu juga berdasarkan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024 mendatang.

"UMP hanya disepakati unsur pemerintah dan pengusaha saja, kami jelas menolak karena tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ditambah kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 8 persen dan 12 persen," ungkapnya.

Dia mengatakan, beberapa upaya akan dilakukan agar kenaikan UMP bisa lebih tinggi dan sesuai usulan. Di antaranya melakukan judicial review terhadap PP 51/202 yang menjadi dasar penghitungan upah.

"Dari awal kami sudah menolak penghitungan UMP menggunakan PP tersebut. Karena memang kondisi saat ini tidak relevan. Kenaikan Rp 52 ribu itu sama dengan Rp 2 ribu per hari, habis untuk ke toilet satu kali," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu keputusan. Rencananya kenaikan UMP baru akan diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di Hotel Harper pada Selasa (21/11/2023).

Ia menambahkan, jika kenaikan UMP itu disetujui dan diumumkan oleh Pj Gubernur, maka pihaknya akan berencana menggelar aksi. Namun, dia tidak mengetahui berapa massa yang akan turun untuk aksi tersebut.

"Kita akan gelar aksi karena memang nilai itu tidak sesuai dengan usulan kita. Kita juga akan koordinasikan dengan teman-teman serikat buruh lainnya. Berapa jumlahnya, nanti akan kita sampaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih mengungkapkan bahwa kenaikan upah 1,5 persen dinilai tepat bagi keberlanjutan usaha atau bisnis pada saat ini. PP 51/2023 dianggapnya menjadi bukti pemerintah peka dan responsif terhadap tuntutan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga daya saing usaha.

"Dalam PP 51/2023 itu, terdapat tiga variabel penentu UMP. Pertama inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya. Variabel indeks tertentu menjadi krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan," katanya.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki belum mau bicara banyak terkait dengan kenaikan itu, dia pun meminta agar menunggu pengumuman UMP.

"Besok diumumkan," ujar Deliar singkat.




(Dwi Apriani/des)


Hide Ads