Sumatera Selatan

Bawaslu Sumsel Ingatkan Caleg Curi Start Bisa Dipidana

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Jumat, 10 Nov 2023 14:33 WIB
Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Palembang -

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengingatkan calon legislatif atau caleg untuk tidak mencuri start sebelum masa kampanye. Jika nekat melakukannya, maka caleg yang bersangkutan bisa diberi sanksi yakni pidana.

"Kalau ada (caleg) sebelum tanggal melakukan kampanye itu disebut cuti start dan ada sanksinya. Sanksi di luar jadwal bisa sanksi pidana," tegasnya, Jumat (10/11/2023).

Kata Kurniawan, untuk masa kampanye baru bisa dilakukan pada tanggal 28 November 2023. Namun, untuk sosialisasi masih diperbolehkan sesuai dengan PKPU.

"Kampanye itu nanti. Sosialisasi masih boleh sesuai dengan PKPU yang ada. Untuk kampanye belum waktunya dan baru mulai pada 28 November masa kampanye," jelasnya.

Kurniawan mengaku Bawaslu akan lebih awas meskipun cukup sulit melacak caleg yang kemungkinan melanggar. Umumnya, caleg tidak melaporkan kegiatan ke Bawaslu. Ia pun mengajak pihak partai politik untuk bekerja sama melaporkan kegiatan secara transparan.

"Kita sudah sampaikan imbauan kepada partai politik untuk memberitahu Bawaslu ataupun kegiatannya, karena khawatir tidak ada pemberitahuan takutnya ada sosialisasi yang mengarah ke kampanye," ujarnya.

Kurniawan menambahkan, sejauh ini Bawaslu Sumsel belum menerima laporan dari warga dan temuan mereka adanya caleg curi start kampanye.

"Belum ada yang melaporkan dan temuan kami melakukan kampanye di luar jadwal," ungkapnya.



Simak Video "Video Modus Baru Judol di Sumsel: Pasutri Gelar Adu Cupang Live TikTok"

(des/des)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork