ASN di OKI Diduga Dukung Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Sumatera Selatan

ASN di OKI Diduga Dukung Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Rabu, 08 Nov 2023 19:04 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI Syahrin.
Foto: Dok. Bawaslu OKI
Ogan Komering Ilir -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menerima laporan warga diduga ada ASN tidak netralitas pada Pemilu 2024. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan itu.

Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Kata Syahrin, laporan yang diterima bukan soal curi start, tapi terkait dugaan ASN tidak netral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporannya masuk sesudah penetapan DCT pada tanggal 6 November. Ya ASN, ini dugaan pelanggaran bukan curi start, ini adalah tentang netralitas masih dalam kajian kami belum disimpulkan, tapi arahnya ke netralitas yang melaporkannya warga juga," katanya, Rabu (8/11/2023).

"Ketidaknetralan ini memihak kepada salah satu calon yang dilakukan oleh ASN," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, sikap tidak netral ASN tersebut bukan berbentuk ajakan mencoblos, tapi bahasanya adalah mohon dibantu calon tersebut.

"Dia (ASN) bukan ajakan untuk mencoblos, hanya menyebutkan salah satu calon bahwa mencalonkan diri dan bahasanya mohon dibantu," ungkapnya.

Namun, Bawaslu OKI masih akan melakukan kajian dan belum memastikan adanya pelanggaran. Sebab, bukti yang dibawa warga bukan video dan foto melainkan rekaman suara.

"Bukti kita ini bukan video dan foto, hanya rekaman suara. Makanya dari itu kita perlu pendalaman lagi benar atau tidak yang bersangkutan. Kalau buktinya itu foto dan video yang bersangkutan enak kita jelas. Ini buktinya bukan yang bersangkutan, masih dari sesama warga dan pelapor," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

"Setelah menerima laporan ada waktu dua hari untuk kita simpulkan. Syarat-syaratnya sudah memenuhi, akan kita memulai panggilan atau klarifikasi terlapor dan saksi," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran nantinya. Bawaslu hanya akan memberikan rekomendasi kepada instansi ASN tersebut.

"Bawaslu ini bukan bersifat memberi sanksi, hanya sebatas merekomendasikan. Jadi ada empat jenis pelanggaran itu, kita ada tempat merekomendasikannya," ujarnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads