Akademisi Unila Kritik Cara Pemprov Lampung Buru Penunggak Pajak: Buntu Akal!

Lampung

Akademisi Unila Kritik Cara Pemprov Lampung Buru Penunggak Pajak: Buntu Akal!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 07 Nov 2023 15:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor.
Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut
Bandar Lampung -

Akademisi Universitas Lampung mengkritik cara Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pencarian kendaraan mati pajak di SPBU. Penerapan cara tersebut dinilai sebagai cerminan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung buntu akal.

Dosen Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Lampung ini menumbalkan masyarakat dalam menarik tunggangan pajak.

"Jadi soal Pemerintah itu menagih pajak kendaraan bermotor lewat SPBU itu seperti buntu akal, ini menggunakan cara ini menurut saya terlalu berlebihan, dan tidak masuk akal. Kenapa mereka tidak memulai dari internal mereka sendiri serta menagih pajak ke beberapa korporasi?" katanya, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusdianto menilai kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung bisa menjadi polemik di masyarakat.

"Menurut saya bukan solusi yang tepat dan bukan juga bakal mendorong para penunggak pajak membayar pajak. Justru malah nanti akan menimbulkan pembangkangan pajak terkait apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung ini," terang dia.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, mestinya Pemerintah Provinsi jangan hanya menyasar masyarakat. Dia meyakini masih banyak korporasi yang lebih besar menunggak pajak kendaraan.

"Jangan hanya menyasar masyarakat saja yang dikejar, sementara yang lain dan termasuk di korporasi tidak dikejar. Dan mestinya, dengan kebijakan soal di SPBU ini dilakukan juga di korporasi," tutur Yusdianto.

Dia pun menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Lampung harus menerapkan cara humanis atau dengan cara mendatangi rumah yang memang menunggak pajak.

"Semestinya itu dilakukan secara humanis, kemudian layanan yang optimal, bisa jadi melakukan upaya terus menerus pemutihan pajak karena itu juga diizinkan oleh regulasi. Kenapa, tidak dilakukan hal seperti itu?" kata Yusdianto.

"Ini pertanyaannya apakah yang di korporasi juga tidak menunggak pajak, apakah mereka membayar pajak dengan rutin? Ini kan sebuah pertanyaan yang jangan-jangan mereka juga belum melakukan. Saya rasa masih banyak cara lain, misalnya mendatangi rumahnya," lanjutnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads