Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) akan merekomendasikan ke KPU untuk mencoret bacaleg yang mencuri start sebelum dimulainya masa kampanye. Sebelumnya, Bawaslu OKI sudah menurunkan ribuan spanduk-baliho milik bacaleg karena melanggar aturan.
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona meminta kepada para caleg untuk memasang spanduknya setelah tanggal yang telah ditetapkan. Saat ini, lanjutnya, masih dalam tahap proses daftar calon tetap (DCT).
"Untuk sementara kita melakukan pencabutan (spanduk-baliho), tetapi ketika sudah masa penetapan DCT pada 3 November 2023, dan 4 November pengumuman DCT itu, akan kita ambil tindakan tegas. Artinya mereka sudah kita kenakan mencuri start kampanye," katanya, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, spanduk yang sudah dicopot untuk sementara sudah dititipkan di kantor Satpol PP, jadi bagi caleg yang ingin mengambil lagi spanduknya dipersilahkan.
"Silakan saja jika ingin mengambil lagi, tapi tetap kita imbau lagi untuk memasangnya pada tanggal 28 November karena tanggal itu sudah masuk masa kampanye," ujarnya.
Kata dia, jika caleg memasang kembali spanduknya sebelum tanggal yang sudah ditentukan. Maka, lanjutnya, bisa masuk ke pidana pemilu, bahkan ada pihaknya akan merekomendasikannya ke KPU untuk mencoret nama caleg tersebut.
"Bisa masuk ke pidana pemilu dan kita bisa merekomendasikan ke KPU untuk mencoret nama caleg tersebut. Karena sudah melanggar atau mencuri start," tegasnya.
(des/des)