Ribuan Spanduk-Baliho Caleg di OKI Diturunkan Bawaslu

Sumatera Selatan

Ribuan Spanduk-Baliho Caleg di OKI Diturunkan Bawaslu

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Selasa, 24 Okt 2023 17:30 WIB
Penertiban baliho caleg dan partai yang melanggar PKPU di Ogan Komering Ilir (OKI).
Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Ogan Komering Ilir -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menurunkan ribuan spanduk-baliho milik calon anggota legislatif (bacaleg). Penurunan itu karena melanggar aturan.

Penindakan itu dilakukan di 18 kecamatan yang di Kabupaten OKI bersama dengan Satpol PP pada Senin (23/10/2023).

"Yang jelas sesuai PKPU 15 2023. Di sana dijelaskan pada pasal 71 terkait alat peraga sosialisasi (aps) tidak mengandung unsur ajakan, tidak menonjolkan identitas diri, identitas partai politik. Artinya di luar PKPU itu kita tertibkan," kata Ketua Bawaslu OKI Romi Ramadona, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, ada ribuan spanduk yang dicopot. Pencopotan dilakukan di 18 kecamatan di Kabupaten OKI bersama dengan Satpol PP setempat dengan jumlah personel berjumlah 30 orang terdiri dari 20 Satpol PP dan 10 anggota Bawaslu.

"Ya (ribuan) sudah kita tindak. Kalau dicabut ada di 18 Kecamatan di Kabupaten OKI, misal 1 spanduk 100 atau 50 artinya bisa ribuan yang sudah kami copot," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Romi mengaku, sebelum melakukan pencopotan spanduk tersebut, Bawaslu OKI sudah mengirimkan surat baik ke partai politik dan caleg untuk melakukan penertiban sendiri. Namun, karena surat tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya pun melakukan pencopotan.

"Sudah menyurati partai sebanyak 3 kali, mengasih imbauan kepada partai dan caleg baik melalui media massa dan surat resmi sudah kita imbauan untuk menertibkan secara mandiri, tindak lanjut dari imbauan tersebut. Jadi ketika mereka tidak menertibkan secara mandiri kita yang menertibkan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan Bawaslu bukan hanya yang melanggar PKPU saja, tetapi juga penertiban spanduk yang melanggar Perda Ketertiban Umum (Perdatibum).

"Ini (pencopotan) bukan hanya PKPU tetapi juga yang melanggar Perdatibum seperti yang memasang di pohon dan tiang listrik," ujarnya.

Romi menambahkan, penertiban baliho dan spanduk di wilayahnya terus akan dilakukan sampai dengan akhir bulan ini. Untuk lokasinya, kata dia, tetap di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.

"Kita akan melakukan penyisiran hingga akhir bulan, kalau kita temukan lagi maka akan kita cabut lagi. Lokasi tetap di 18 Kecamatan dan sudah kita kirimin surat Panwascam harus bergerak juga," tegasnya.




(des/des)


Hide Ads