Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, orang di bawah 40 tahun yang pernah menjadi kepala daerah bisa maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Gugatan itu dikabulkan MK usai diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru.
Pengamat politik Palembang, Bagindo Togar mengaku bingung dengan keputusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut. Sebab, tidak diperjelas pengalamannya berapa tahun.
"Keputusan yang membingungkan. Apalagi masyarakat awam pasti bingung dengan keputusan tersebut. Kata berpengalaman itu berapa lama, itu juga masih abu-abu. Sekarang tinggal KPU bagaimana menyikapi keputusan itu," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagindo menilai, keputusan yang dikeluarkan oleh MK benar-benar di luar nalar. Dengan keputusan itu, sambungnya, tingkat kepercayaan masyarakat kepada MK akan berkurang.
"Menurut saya, MK ini benar-benar menjadi Mahkamah Kroni. Konyol keputusan ini, bingung jadinya. Kalau aku menganggap lembaga (MK) sangat teruji selama ini dalam membuat keputusan, kok sekarang membuat keputusan yang konyol demi kepentingan politik," ungkap Ketua IKA FISIP Unsri 2013-2018 ini.
Dengan keputusan ini, peluang Gibran untuk maju pada cawapres di Pemilu 2024 mendatang pun terbuka lebar.
"Bisa maju, tapi kata berpengalaman itu juga masih abu-abu sekarang tergantung political will penguasa ini. Bagaimana political will membuat keputusan ini. Menurutku ini kepentingan elit. Kalaupun mereka beralibi tidak, tapi ini sulit untuk ditepis dan akan menjadi alasan yang tidak masuk akal," ungkap Direktur Forum Demokrasi Sriwijaya ini.
(des/des)