Beta Gibran Jambi Sambut Baik Putusan MK, Ingin Ada Keterwakilan Anak Muda

Jambi

Beta Gibran Jambi Sambut Baik Putusan MK, Ingin Ada Keterwakilan Anak Muda

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 16 Okt 2023 23:52 WIB
Milenial Jambi deklarasi dukungan Gibran maju jadi Cawapres.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Beta Gibran Jambi menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa. Dengan putusan ini, mereka ingin adanya keterwakilan anak muda di Pilpres 2024.

"Dengan putusan ini tentunya merupakan bukti kenegarawanan Hakim MK dalam mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia, khususnya generasi Milenial dan gen-Z yang menginginkan ada keterwakilan anak muda pada Pilpres 2024," kata Ketua Tim Beta Gibran di Jambi, Eldaniel Siallagan saat dihubungi detikSumbagsel, Senin (16/10/2023) malam.

El menyebut, mereka ingin Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dapat maju menjadi cawapres agar menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. "Jika itu terwujud maka ini akan melahirkan kepemimpinan anak muda pada pilpres-pilpres selanjutnya," ujar El

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

El juga mengatakan adanya putusan ini tentunya tidak mengubah syarat usia tetapi menambahkan norma frase yang mana disebut pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

"Ini tentunya membuka kesempatan kepada generasi Milenial yang sedang menjadi kepala daerah untuk tampil sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti kan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in case sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.




(des/des)


Hide Ads