MK Putuskan soal Batas Usia di Pilpres, Ini Kata Wabup Lamsel Selaku Penggugat

Lampung

MK Putuskan soal Batas Usia di Pilpres, Ini Kata Wabup Lamsel Selaku Penggugat

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 17 Okt 2023 19:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ari Saputra/detikcom
Lampung Selatan -

Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma angkat bicara ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres). Pandu menilai hasil keputusan tersebut menjadi titik awal generasi muda tampil sebagai pemimpin.

Pandu yang merupakan salah satu penggugat polemik batasan usia ini mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Pandu bahkan mengaku bersyukur dengan hasil putusan, meskipun gugatannya sendiri ditolak bersama dengan gugatan pemohon lain yang juga kepala daerah.

Selain oleh Pandu, gugatan terkait batas usia capres dan cawapres ini juga diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat menghormati keputusan MK," kata dia dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Menurut Pandu, keputusan tersebut bisa menjadi angin segar untuk politikus muda bisa menunjukkan kemampuan menjadi pemimpin.

"Semoga ini menjadi titik awal generasi muda bisa menunjukkan kualitas sebagai pemimpin di Indonesia di masa mendatang," tuturnya.

Disinggung terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres atau menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang, politisi Partai Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya keputusan pada sang ketua umumnya.

"Kalau soal Gibran akan menjadi cawapres kita serahkan sepenuhnya dengan ketua umum Pak Prabowo Subianto karena Gibran sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi cawapres," jelasnya.

Pandu menambahkan bahwa pembatasan usia tersebut sangat diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta berhak memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads