Elite PDIP Nilai Putusan MK Tak Lantas Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres

Nasional

Elite PDIP Nilai Putusan MK Tak Lantas Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres

Firda Cynthia Anggrainy - detikSumbagsel
Selasa, 17 Okt 2023 13:12 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)
Palembang -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang bagi Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden (cawapres). Namun pendapat berbeda diutarakan PDIP. Elite PDIP meyakini bahwa Gibran tetap tak bisa maju ke pilpres meskipun sudah ada putusan MK tersebut.

Dilansir detikcom, hal itu diungkapkan oleh Junimart Girsang. Junimart menilai bahwa putusan MK yang telah dibacakan tidak bisa diberlakukan langsung saat ini juga. Harus ada tindak lanjut dari DPR dan presiden, baru bisa diberlakukan.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," terang Junimart dilansir detikNews, Selsaa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 9 hakim MK, hanya 3 yang setuju bahwa kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun usianya belum 40 tahun. Hal itu menurut Junimart membuat Gibran tidak bisa serta-merta dicalonkan.

"Lima hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan. Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," lanjut Junimart.

ADVERTISEMENT

Mengenai tindak lanjut oleh DPR, Junimart mengatakan bahwa saat ini DPR masih menjalani reses hingga tanggal 30 Oktober 2023 mendatang. Sehingga belum dapat mengadakan rapat yang membahas putusan MK tersebut.

"Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads