Jawaban Gibran soal MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Regional

Jawaban Gibran soal MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Tara Wahyu NV - detikSumbagsel
Senin, 16 Okt 2023 13:55 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemui massa aksi topo bisu di Sriwedari, Senin (16/10/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Palembang -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Gibran tidak mempersoalkan putusan tersebut.

Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Namun, putusan tersebut tidak masalah baginya.

"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta publik tidak lagi mengaitkan gugatan batas usia capres-cawapres dengannya. Sebab, ia tidak mengikuti proses gugatan hingga putusan MK.

"Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti," imbuh Gibran.

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

Diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads