Ibnu Mahmud Bilalludin Dorong Mendagri Tuntaskan Perbatasan Muba dan Muratara

Sumatera Selatan

Ibnu Mahmud Bilalludin Dorong Mendagri Tuntaskan Perbatasan Muba dan Muratara

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 06 Okt 2023 22:50 WIB
Kunjungan Komisi II DPR RI itu dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Fraksi PDIP), bersama Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman (Fraksi PDIP), Mohammad Toha (Fraksi PKB), Guspardi Gaus (Fraksi PAN) dan Ibnu Mahmud Bilalludin (Fraksi PAN).
Kunjungan Komisi II DPR RI itu dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Fraksi PDIP), bersama Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman (Fraksi PDIP), Mohammad Toha (Fraksi PKB), Guspardi Gaus (Fraksi PAN) dan Ibnu Mahmud Bilalludin (Fraks
Palembang -

Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Penuntasan polemik perbatasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi warga dan pemerintah dua kabupaten tersebut.

"Setelah melihat langsung batas wilayah dua kabupaten ini, kita segera mengkoordinasikan dengan stakeholder yang lain, terutama Kemendagri, kemudian ATR/BPN karena ada kaitan dengan yang lain, mungkin ada tentang HGU (Hak Guna Usaha) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan yang lainnya," ujar Ibnu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan bahwa pihak telah turun langsung kelokasi perbatasan dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut. Kunjungan mereka ke daerah batas wilayah ini setelah sebelumnya mendapat kirimana surat dari Kepala Desa (Kades) Sako Suban, karnadi ada beberapa tipikal permasalahan perbatasan, yang salah satunya ada di Patok Batas Utama (PBU) 05 antara Kabupaten Muba dan Muratara.

"Kalau beginikan jadi enak. Pak Karnadi kemarin cerita batas wilayah itu masuk Kabupaten Muba di Desa Sako Suban sekitar 7 hingga 8 kilometer. Aneh bila koordinatnya begitu. Kalau salah alat, ya gak sampe begitu. Keakuratan GPS itu sekitar 30an meter," ungkap dia.

Terhadap Permendagri No 76 Tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 Tahun 2014 yang dinilai merugikan Pemkab Muba, Ibnu menjelaskan, pokoknya Permendagri No 76 Tahun 2014 itu berbeda dengan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB)-nya.

"Makanya kita ingin itu yang harus dilihat lebih jauh lagi. Hal inikan sangat penting, jangan sampai hal-hal semestinya bisa memberikan kebaikan bagi masyarakat menjadi konflik," tegas anggota Fraksi PAN itu.

Komisi II, terang dia, tidak melihat tentang konflik antarperusahaan, karena konflik itu urusan perusahaan. Komisi II itu fokus pada batas wilayahnya harus jelas.

"Ya sesuai yang disampaikan pak Karnadi (Kades Sako Suban). Beliau ini ujung tombak dari pemerintah daerah, adanya negara itu karena ditunjukan adanya pak Karnadi. Bayangkan bila gak ada Pak Karnadi yang bertanggung jawab selama 24 jam. Konflik masyarakat, gelut apa dan kita kan tahu sendiri masyarakat di daerah ini berbeda dengan masyarakat di jawa," terang dia.

Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi mengatakan, terkait dengan kunjungan dari Komisi II DPR RI ini diharapkan mereka akan melihat dan menelusuri lagi bagaimana kronologis terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 itu.

"Karena Permendagri No 76 Tahun 2014 kita tidak tahu bagaimana proses terbitnya, tapi kalau dari Permendagri 50 Tahun 2014 kita tahu," kata dia.
Yudi menuturkan, Pemkab Muba sendiri sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, hingga ke Presiden RI soal terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 ini.

"Tapi tidak ada tanggapan, sekarang Alhamdulillah Komisi II DPR RI turun dan kalau memang nanti akan mengecek lapangan akan menyesuaikan dengan aturan, apakah benar ini sesuai dengan aturan atau tidak,"

Yudi membenarkan, konflik antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sukses Kurnia Bahagia (SKB) karena terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 ini.

"Ya betul, tapi soal konflik mereka kami tidak tahu. Namun yang jelas dasarnya bahwa ini ada permasalahan antara Permendagri No 76 Tahun 2014 dan Permendagri 50 Tahun 2014," ujar dia.

Pada Permendagri 50 Tahun 2014 ini wilayah HGU nya PT SKB ini di dalam wilayah Muba, sedangkan Permendagri No 76 Tahun 2014 wilayah HGU ini dalam wilayah Muratara.

"Sebagai notabene dalam Permendagri No 76 Tahun 2014 ada batubara yang IUP nya dipegang PT GPU. Nah soal konflik mereka, Pemkab Muba hanya menunggu, karena ini ada kewenangan dari pemerintah pusat baik dari Kemendagri dan DPR RI yang menangani kasus ini," urai dia.

Sementara, Kades Sako Suban, Karnadi menyatakan, sangat mengharapkan DPR RI menyelesaikan semua ini. Jangan sampai setelah nanti ada bentrok antarwarga baru diselesaikan.

"Harapan kami kalau bisa sebelum bentrok, selesai. Karena tidak menutup kemungkinan, ini akan terjadi bentrokan massal antara warga dari Desa Sako Suban dengan warga dari Muratara," ujar dia.

Persoalan tapal batas ini, tambah Karnadi, sudah berlarut-larut dan ini bukan yang pertama kali terjadi. Makanya, dia memang meminta DPR RI menyelesaikan tapal batas ini.

"Saya takut kalau sudah berulang-ulang kesabaran masyarakat hilang dan terjadi bentrokan massal. Itu yang saya tidak mau, karena pemerintah desa ini apapun bentuknya ujung tombak dan kita bekerja 24 jam. Alhamdulillah sampai saat ini masyarakat masih bisa kita tahan," tandasnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads