Cegah Konflik, Batas Muba dan Muratara Segera Dituntaskan

Sumatera Selatan

Cegah Konflik, Batas Muba dan Muratara Segera Dituntaskan

Baringin Lumban Gaol - detikSumbagsel
Jumat, 06 Okt 2023 22:32 WIB
Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi
Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi memperlihatkan kondisi perbatasan Muba dan Muratara
Palembang -

Polemik perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan segera dituntaskan. Penuntasan polemic perbatasan dua kabupaten dalam satu provinsi tersebut untuk mencegah terjadinya konflik diberbagai pihak.

"Komisi II DPR RI merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara," terang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH, Jumat (6/10/2023).

Yudi mewakili Pj Bupati Muba, Drs H Apriyadi MSi menuturkan bahwa untuk mempercepat penuntasan polemik perbatasan pihak Komisi II, DPR RI telah turun ke Muba, Kamis (5/10). Komisi II dipimpin langsung oleh Junimart Girsang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi II DPR RI merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara," ujarnya.

Komisi II DPR RI telah melihat langsung kondisi perbatasan di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, tepatnya di Perbatasan PBU 05 Dusun III.
Polemik yang terjadi saat ini dinilai akibat diterbitkannya Permendagri yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang tercantum dalam dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.

ADVERTISEMENT

Turunan UU No 16 Tahun 2013 awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014, yang sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.

"Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya kunjungan Komisi II DPR RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Muba dalam menyelesaikan permasalah batas tersebut yang sudah berlarut-larut kurang lebih sepuluh tahun belakangan ini, juga menghindari dampak yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga dari Kabupaten Muratara.

"Proses terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 ini juga kita tidak dilibatkan. Kita sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, bahkan Presiden tapi tidak ada tanggapan. Sekarang Alhamdulillah Komisi II DPR RI menanggapi dan mereka akan mengecek kesesuaian Permendagri ini," imbuhnya.

Ketua Tim Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan konflik batas itu utamanya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menurutnya, titik koordinat akan perubahan Permendagri tersebut terdapat kekeliruan, karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya. Ini yang menjadi pokok persoalan, nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait terutama Kemendagri, dan ATR/BPN. kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik antara Muratara dan Muba, serta disesuaikan dengan permendagri awal yakni Permendagri Nomor 50 Tahun 2014," kata Junimart.

Anggota Komisi II DPRD Muba H Rabik berharap sengketa tersebut ddapat tuntas. Rabik mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPR RI. Rubik mengungkapkan bahwa kedatangan Komisi II disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, dengan harapan konflik batas itu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan lagi.

"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," harapnya.

Kepala Desa Sako Suban Karnadi berharap permasalahan batas itu segera diselesaikan untuk menghindari konflik antara masyarakat Muba dan Muratara.

"Kita sebagai ujung tombak pemerintahan bekerja 24 jam, berusaha supaya konflik antara masyarakat kita dengan Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi. Namun kalau ini dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads