Kabut Asap Tak Ganggu Penerbangan di Bandara SMB II Palembang

Sumatera Selatan

Kabut Asap Tak Ganggu Penerbangan di Bandara SMB II Palembang

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Jumat, 29 Sep 2023 17:45 WIB
Penampakan kabut asap yang menyelimuti Bandara SMB II
Penampakan kabut asap yang menyelimuti Bandara SMB II (Foto: Welly Jasrial)
Palembang -

Kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang sebulan terakhir belum berdampak terhadap penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.

Hal ini diungkapkan Executive General Manajer Bandara SMB II Palembang, Raden Iwan Winaya.

"Visibility atau jarak pandang di Bandara SMB II Palembang saat ini masih normal, jadi sejauh ini belum ada gangguan jarak pandang," ujarnya, saat ditemui detikSumbagsel, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iwan, untuk run way 11 jarak pandangnya 1.200 meter dan run way 29, jarak pandangnya 800 meter dan sampai saat ini penerbangan berjalan lancar tidak ada delay serta tidak ada holding, belum ada return to base (RTB) atau divert terkait cuaca yang saat ini berkabut dan mengganggu jarak pandang di SMB II Palembang.

"Mudah - mudahan nanti saat kembali hujan semuanya dapat beroperasi baik dan lancar, serta efektif melayani penumpang bandara SMB II Palembang," katanya.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini belum ada penerbangan di SMB II yang terganggu kabut asap. Walau ada pernah satu kali pada 25 Agustus dan itu hanya satu penerbangan saja," tegasnya.

Ditanya jika terjadi visibility di SMB II Palembang apa langkah - langkah yang akan dilakukan SMB II Palembang, Iwan menuturkan jika terjadi visibility, pihaknya akan menyiapkan delay manajemen.

"Kita tentu akan melaksanakan delay menajemen dengan regulasi yang berlaku apabila terjadi delay karena jarak pandang pesawat yang harusnya landing bisa melakukan itu demi keselamatan dan keamanan penumpang," ujarnya.

Delay manajemen berlaku di mana hak dan kewajiban antara maskapai dengan penumpang semua terpenuhi, termasuk operator bandara menjamin proses delay manajemen sesuai ketentuan berlaku.




(mud/mud)


Hide Ads