Polda Jambi membuka kemungkinan penyelesaian secara adat untuk kasus ditangkapnya 4 warga desa terkait tambang emas ilegal. Keempatnya merupakan warga Desa Perentak, Kabupaten Merangin yang diduga mengoperasikan penambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Tamiai, Kabupaten Kerinci.
Kini, pihak Polda masih mengupayakan pertemuan dari kedua belah pihak, yakni Desa Perentak dan Desa Tamiai. Diketahui kedua pihak tersebut sempat memblokir jalan sebagai bentuk unjuk rasa. Pihak Desa Perentak memblokir jalan pada Selasa (12/9) dan menuntut keempat warganya dibebaskan.
Di saat bersamaan, warga Desa Tamiai menuntut 4 warga Desa Perentak itu untuk terus diproses hukum. Dilakukanlah mediasi pada Selasa malam. Namun hari ini, Kamis (14/9), warga Desa Perentak kembali memblokir jalan dengan tuntutan yang sama dengan Selasa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (tuntutan kedua pihak) kayak bertolak belakang, dalam artian dari pihak Perentak minta agar 4 orang warga (yang diamankan) dibebaskan. Sementara dari Tamiai sendiri meminta untuk diproses hukum. Makanya dipertemukan dan difasilitasi oleh Forkopimda dan lembaga adat," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Kamis (14/9/2023).
Saat ini, polisi dibantu pemerintah daerah setempat mengupayakan pertemuan dua warga Desa Perentak, Merangin maupun Desa Tamiai, Kerinci. Sementara, pihak dari Desa Perentak masih menyiapkan bahan untuk duduk bersama dalam pertemuan itu.
Edy menyebut, pihaknya membuka kemungkinan restorative justice dan dilanjutkan penyelesaian secara adat.
"Jadi dari warga Perentak ini sudah merambah wilayah hutan adat warga Desa Tamiai. Namun RJ itu tetap terbuka. Kalau misalnya kedua belah pihak mau diselesaikan secara adat yang difasilitasi oleh lembaga adat, itu juga terbuka," ujarnya.
Keempat warga Desa Perentak yang diamankan oleh Polres Kerinci itu masih diperiksa di Polres Kerinci. Mereka diketahui tertangkap tangan terkait aktivitas tanpa emas ilegal di Desa Tamiai, Kerinci.
"Kemarin masih diamankan kemudian diperiksa oleh Polres Kerinci, karena memang itu (TKP) masuk dalam yuridisnya di wilayah Polres Kerinci. Yang jelas keempat itu operator lapangan (pendulang). Soal (peran) pekerja alat berat atau apa saya belum dapat updatenya," tandasnya.
Hingga Kamis (14/9) siang aksi blokir jalan oleh warga Desa Perentak masih berlangsung. Aksi ini merupakan yang kedua kali, sebelumnya terjadi pada Selasa (12/9).
(des/des)