Izin Kurang Lengkap, DKP Lampung Minta Kegiatan Reklamasi Dihentikan

Lampung

Izin Kurang Lengkap, DKP Lampung Minta Kegiatan Reklamasi Dihentikan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 12 Sep 2023 19:31 WIB
Nelayan mengeluhkan kegiatan reklamasi yang mempengaruhi hasil tangkapan
Foto: Tommy Saputra
Bandar Lampung -

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut ada izin yang belum dimiliki dalam proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Untuk itu, PT SJIM diminta untuk menghentikan kegiatan reklamasi.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan bahwa reklamasi yang dilakukan PT SJIM untuk dijadikan tempat pengolahan CPO.

"Dari NIB (nomor izin berusaha), perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit CPO. Memang mereka (SJIM) memiliki beberapa perizinan reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023 kemudian izin lingkungan pada Februari 2022 dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub pada April 2023," jelas dia, Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut dia, PT SJIM belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk itu Sri meminta kegiatan reklamasi dihentikan sementara.

"Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan, maka kami imbau dihentikan sementara. Tapi belum dengan paksaan pemerintah, karena sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaaan pemerintah, pengenaan sangsi administratif atau denda, dan pencabutan atau pembekuan izin," terang dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah menambahkan ada aturan baru dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Ini adalah hal baru dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan sudah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Memang mereka ada izin lingkungan, izin dari Kementerian Perhubungan mereka juga sudah. Tapi yang belum terpenuhi adalah izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL)," jelas Sadariah.

Ia menambahkan, semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut maka harus memiliki izin KKPRL yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasar pada Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

Sebelumnya diberitakan bahwa nelayan di sekitar lokasi reklamasi di pesisir Bandar Lampung mengeluhkan proyek reklamasi tersebut. Para nelayan mengaku kesulitan melaut dan mendapat tangkapan selama 3 bulan terakhir.




(des/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads