Nelayan di Kelurahan Maritim, Panjang, Bandar Lampung mengeluhkan kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan PT SJIM karena dinilai mengurangi tangkapan ikan. Pemprov Lampung meminta nelayan untuk bersurat ke perusahaan atas kondisi tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Misalnya dalam kegiatan itu ada dampaknya, masyarakat yang ada keluhan bisa bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan. Karena, memang mereka (perusahaan) sudah melaporkan persetujuan lingkungannya per 6 bulan, dan sudah melakukan pendekatannya juga," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emilia menuturkan bahwa PT SJIM telah memiliki izin lingkungan atas proyek reklamasi yang tengah dijalankan.
"Reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya itu sudah ada izin lingkungannya, dari kewenangan kita. Jadi perusahaan SJIM sudah mendapatkan izin lingkungan dari bapak Gubernur melalui PTSP kita (Provinsi)," terang dia.
Sebelumnya, nelayan pesisir Bandar Lampung mengeluhkan proyek reklamasi pantai di Kelurahan Maritim, Panjang. Menurut mereka proyek tersebut merugikan tangkapan para nelayan.
"Kami ini kan nelayan tradisional, kapal nya nggak pake mesin. Jadi kalau tangkap ikan ya nggak jauh-jauh. Ada proyek ini nggak bisa tangkap ikan, sudah 2 bulanan ini nggak dapat apa-apa,"kata Irin (50) nelayan setempat.
Irin menuturkan, atas kondisi ini banyak nelayan yang hilang mata pencahariannya.
"Belum ada, cuma janji itu aja, terus per bulan beras, itu juga baru satu kali dikasih nya. Ini udah jalan 3 bulan. Iya susah kita, kalau lewat itu ya harus hati-hati karena buat parkir kendaraan mereka. Banyak disini yang jadi malas melaut,"jelasnya.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi, tampak sejumlah alat berat melakukan pengerukan pasir laut untuk nantinya dijadikan daratan.
Beberapa truk Fuso hilir mudik di proyek reklamasi yang sebagian telah menjadi daratan.
(mud/mud)