Sekda Sarolangun Ajukan Pengunduran Diri sebagai Bacaleg

Jambi

Sekda Sarolangun Ajukan Pengunduran Diri sebagai Bacaleg

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 22:05 WIB
Sekda Sarolangun Jambi, Endang Abdul Naser.
Foto: Istimewa
Sarolangun -

Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Jambi, Endang Abdul Naser membuat surat pengunduran diri dalam pencalonannya untuk maju Pileg 2024 mendatang. Naser mundur sebagai Bacaleg dan Parpol NasDem setelah dirinya masih aktif sebagai ASN.

Dokumentasi surat pengunduran diri itu diterima detikSumbagsel dengan ditandatangi langsung oleh Naser di atas materai. Surat itu juga diterima oleh KPU tertanggal 28 Agustus 2023.

Namun, Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa surat pengunduran diri itu dinilai tak berlaku bagi KPU karena bukan disampaikan dari parpol yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pengunduran diri itu memang sudah diterima oleh KPU, tetapi surat itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan bukan dari partai. Maka dari itu surat tersebut tak bisa kami dari KPU menindaklanjuti, karena itu harus dari partai yang menyampaikannya," kata Fahrul Rozi saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Ia menyebutkan, pengunduran diri bakal calon legislatif bisa ditindaklanjuti oleh KPU setelah adanya hasil klarifikasi yang diterima oleh KPU dari parpol. Sejauh ini, klarifikasi itu belum diterima. Maka dari itu, yang bersangkutan tentunya masih tercantum di daftar calon sementara (DCS) KPU dari NasDem.

ADVERTISEMENT

"Nah kan ada tahapannya, pertama yang bersangkutan sampaikan ke partai soal pengunduran dirinya, lalu nanti partai yang menyampaikan klarifikasi itu ke KPU biar dapat diproses oleh KPU sesuai aturan," ujar Fahrul Rozi.

Sejauh ini, aturan surat pengunduran diri Sekda Sarolangun dari Bacaleg itu dinilai sudah salah prosedur. Fahrul menambahkan, setelah penyampaian klarifikasi dari partai pun, masih ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. Yakni pleno.

"Jadi kalau sudah menyampaikan hasil klarifikasi dari parpol ke KPU sudah ada, maka tahapan KPU lakukan Pleno. Tetapi Pleno itu tidak langsung serta merta begitu. Tentunya sebelum Pleno, kami dari KPU masih membutuhkan informasi lagi atau tidak," jelasnya.

Apabila sebelum Pleno informasi yang diminta belum mencukupi, maka KPU masih harus memanggil lagi partai dan bacaleg yang bersangkutan.

Sementara itu, hingga saat ini pihak dari Pemkab Sarolangun Jambi tengah memproses persoalan Sekda Sarolangun Jambi Endang Abdul Naser yang bergabung ke parpol dan mendaftar caleg. Pemkab menegaskan tak mau menyalahi aturan.

"Saat ini kami sedang mendalami dan berproses terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pimpinan agar tidak salah langkah. Sembari konfirmasi dengan Pak Sekda tentang informasi yang beredar (gabung parpol dan maju caleg)," kata Plt Kepala BKPSDM Sarolangun Jambi, Linda Novita Hirawaty kepada detikSumbagsel.

Sebelumnya, diketahui Endang Abdul Naser tercantum sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem. Naser terdaftar sebagai caleg dengan nomor urut 8 dari daerah pilihan Sarolangun-Merangin.

Padahal, Endang Abdul Naser diketahui masih menjabat Sekda aktif dan berstatus ASN. Ia diketahui mendaftar dengan menyertakan persyaratan berupa surat pernyataan status wiraswasta dan pensiunan ASN.

"Jadi saat mendaftar itu, yang bersangkutan (Sekda Sarolangun) terlampir status profesinya adalah wiraswasta dan juga pensiunan ASN itu yang kami ketahui," kata Komisioner KPU Jambi, Fahrul Rozi kepada detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).

Untuk diketahui, Endang Abdul Naser akan pensiun pada 1 November 2023 mendatang. Sebelum pensiun Endang maju Caleg dengan melampirkan SK pensiunan ASN-nya.




(des/mud)


Hide Ads