Eks Kanit PPA Polres Tebo Sudah Tak Dipatsus dalam Kasus Minta Uang 'Operasional'

Jambi

Eks Kanit PPA Polres Tebo Sudah Tak Dipatsus dalam Kasus Minta Uang 'Operasional'

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 18:30 WIB
Counting money
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Jambi -

Masa penahanan mantan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi yang dipatsus karena meminta uang penangkapan pelaku pemerkosaan berakhir. Aipda Ari sudah tidak dipatsus lagi meski sidang etik belum digelar.

Hal itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy. Sejak 22 Agustus 2023, kata Edy, Aipda Ari sudah keluar dari masa penempatan khusus.

"Untuk AW sudah tidak dipatsus lagi," kata Mas Edy kepada detikSumbagsel, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menyebut Aipda Ari dibebaskan dari patsus Bidang Propam Polda Jambi karena masa penahanan sudah habis.

"Bukan penangguhan, karena masa patsusnya sudah habis makanya dikeluarin," kata dia.

ADVERTISEMENT

Meski masa patsus Aipda Ari sudah selesai, namun perkara yang menyangkut dirinya berlanjut. Aipda Ari tinggal disidang Kode Etik Profesi Polri.

"Perkara Kode Etiknya masih dalam proses, belum disidangkan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah LM ayah korban pemerkosaan membuat pengakuan telah dimintai uang untuk proses penangkapan pelaku atas laporannya di Polres Tebo. Laporan itu dilayangkan pada 9 Februari 2023 lalu.

Kasus ini bahkan berjalan hingga 5 bulan. Sementara pelaku MF (19) ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada awal Juli 2023, LM mengaku ditelepon oleh Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari bahwa pihaknya mau melakukan penangkapan pelaku dengan meminta bantuan dana untuk berangkat ke Kota Jambi, posisi pelaku.

"Kalau permintaan uang menyebut jumlah itu tidak ada, kita tidak ingin menambah atau mengurangi lah. Cuma waktu itu dia (penyidik) menelepon bahwa untuk memperkuat masalah anak kita, untuk keberangkatan (penyidik) ke Jambi sekira dua minggu ini. Dia mengatakan minta bantu dana untuk berangkat ke Jambi, kira-kira ada nggak," kata LM kepada detikSumbagsel, Senin (31/7/2023).

LM menyebut ditelepon penyidik itu sekitar dua minggu yang lalu sebelum akhirnya pelaku ditangkap pada Jumat (28/7/2023) di kawasan Sipin, Kota Jambi. Setelah ditanya untuk bantuan dana oleh penyidik, ia mengatakan tidak bisa membantu karena sehari-sehari hanya kerja serabutan.

"Saya jawab tidak ada. Ngurus anak ini berulang ke sana sini sudah utang banyak. Bagaimana mau membantu. Jadi memang tidak bisa bantu sekarang lagi kesusahan," jelasnya.

Setelah itu, kata LM, penyidik tersebut menjawab akan mencari dana kepada teman-teman untuk keberangkatan ke Jambi.

"'Okelah kalau begitu, Pak. Mungkin kami akan cari-cari pinjaman dulu ke kawan-kawan untuk dana ke Jambi'," sebutnya meniru perkataan oknum polisi tersebut.

Setelah itu, pada Selasa (1/8) Aipda Ari yang diperiksa Bidang Propam Polda Jambi langsung dinyatakan bersalah dan dipatsus. Polisi mengungkap Aipda Ari yang telah menelepon LM ayah korban untuk meminta uang tersebut walaupun uang itu belum diserahkan.

Lalu, usai pengakuan LM, korban Aipda Ari yang lain muncul. Ialah Samsiah yang pada tahun 2021 dimintai uang saat mengambil mobil Datsun GO yang ditahan di Polsek Rimbo Bujang, Tebo. Kala itu, Aipda Ari masih berstatus sebagai Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. Terkini, mobil itu telah dikembalikan kembali ke korban usai melapor ke Propam Polres Tebo.




(mud/mud)


Hide Ads