10 Korlap Desa Diperiksa Terkait Pembakaran Aset PT Sawit di Belitung

Bangka Belitung

10 Korlap Desa Diperiksa Terkait Pembakaran Aset PT Sawit di Belitung

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 18:02 WIB
Kondisi kantor perusahaan sawit yang dirusak di Belitung. Sebelumnya, aset perusahaan juga dibakar OTK.
Foto: Istimewa
Belitung -

Polres Belitung terus menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit, meski sudah menetapkan 11 tersangka. Hari ini, Rabu (30/8/2023), sebanyak 10 orang koordinator lapangan (korlap) dikabarkan diperiksa terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum 11 tersangka, Wandi membenarkan kabar adanya 10 orang korlap diperiksa penyidik di Polres Belitung. Korlap diperiksa sebagai saksi.

"Ya, 10 orang lagi (diperiksa), sebagai saksi," ujar Wandi dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Wandi, kesepuluh warga yang merupakan korlap ini datang didampingi oleh 3 Advokat. Diketahui dalam kasus perusakan hingga pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, para tersangka didampingi 9 orang Advokat yang diberi nama "Tim PH Untuk Belantu".

"Sepuluh orang ini merupakan korlap dari desa masing-masing. Mereka datang ke Polres, tanpa dijemput," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Mereka merupakan korlap dari Desa Air Gede, Desa Memberi, Desa Parang Buluh, Desa Perpat Pasar, Desa Simpang Rusa, Desa Air Nangka, dan Dusun Kelekak Usang di Kabupaten Belitung. Hingga sore ini, kesepuluh warga itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.

"Diperiksa terkait pembakaran yang terjadi, Rabu (16/8) lalu. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Polres Belitung," tegasnya kembali.

Kasus ini berawal dari lahan hak guna usaha (HGU) dan permintaan lahan plasma yang diminta warga terhadap perusahaan sebesar 20 persen. Namun tidak diindahkan sehingga berujung perusakan hingga pembakaran aset.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belitung belum memberikan jawaban terkait pemeriksaan 10 warga jadi saksi pembakaran. Tim detikSumbagsel mengkonfirmasi ke Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, kemudian diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Jean Alvin Sinulingga namun belum ada respon.

Sebelumnya, kuasa hukum dari 11 tersangka kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Bangka Belitung (Babel) untuk sementara, setelah dipindahkan dari Polres Belitung.

Penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum tersangka, Wandi, pada Jumat (25/8/2023) lalu, atau pada hari yang sama dengan pemindahan tersangka dari Polres Belitung ke Polda Bangka Belitung.

"Untuk upaya hukum sudah, saya sebagai penasihat hukum 11 orang itu telah mengupayakan mengajukan penangguhan penahanan. Hingga saat ini kita masih menunggu terkait permohonan tersebut," ujar Wandi dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (29/8/2013).




(des/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads