Kuasa hukum dari 11 tersangka kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Bangka Belitung (Babel) untuk sementara, setelah dipindahkan dari Polres Belitung.
Penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum tersangka, Wandi, pada Jumat (25/8/2023) lalu, atau pada hari yang sama dengan pemindahan tersangka dari Polres Belitung ke Polda Bangka Belitung.
"Untuk upaya hukum sudah, saya sebagai penasihat hukum 11 orang itu telah mengupayakan mengajukan penangguhan penahanan. Hingga saat ini kita masih menunggu terkait permohonan tersebut," ujar Wandi dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (29/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wandi bersikukuh mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan 11 kliennya tersebut merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan Wandi menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Ia berharap polisi dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Mereka ini tidak akan melarikan diri ketika dibutuhkan proses penyelidikan tambahan, baik di Polres atau pun di Polda. Apalagi mereka ini belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," tegas Wendi.
Wandi menambahkan, para kliennya merupakan pejuang mencari keadilan yang selama tidak didapatkan.
"Mereka memasyarakat biasa, bukan koruptor atau teroris. Mereka ini pejuang asli, ingin keadilan di daerah masing-masing terhadap perusahaan yang semena-mena," jelasnya.
Dikonfirmasi soal pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka ini, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto menjelaskan belum mengetahui perihal surat tersebut.
"Nggak tahu ya. Sampai sekarang belum masuk ke meja saya," singkat AKBP Didik Subiyakto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (29/8/2013).
Diberitakan sebelumnya, 11 orang telah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. Sebagai antisipasi konflik susulan, polisi memindahkan para tersangka dari Polres Belitung ke Polda Bangka Belitung.
"Kita mengantisipasi ada hal-hal lain yang kemungkinan bisa terjadi. Sebagaimana kita ketahui, Belitung merupakan kepulauan," tegas Dirkrimum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana di Mapolda Babel kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Mereka ditahan selama 20 hari di Polda Babel mulai Jumat (25/8). Setelah situasi kondusif, mereka akan dikembalikan ke Polres Belitung.
(des/des)