Jelang tahun politik, banyak kepala daerah maupun ASN yang mundur untuk menjadi calon legislatif (caleg). Salah satunya ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser. Ia maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jambi.
Namun pencalonannya sebagai caleg itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, Naser diketahui masih aktif sebagai ASN tetapi sudah masuk daftar caleg sementara (DCS).
Maju Melalui Partai NasDem
Pengurus DPW Partai NasDem membenarkan majunya Sekda Sarolangun sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Sarolangun-Merangin. Naser bahkan sudah terdaftar dalam DCS di KPU Jambi dan mendapat nomor urut 8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, yang bersangkutan memang maju dari NasDem untuk DPRD Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua Bidang Hubungan Badan dan Sayap DPW NasDem Jambi, Ardaniadil Fajri kepada detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023) lalu.
Fajri menyebutkan, Naser telah melampirkan SK pensiun sehingga dapat melenggang maju sebagai bacaleg.
"Iya, kan yang bersangkutan mau masuk masa pensiun, makanya beliau maju. Dan yang bersangkutan juga sudah melampirkan SK pensiunnya sebagai bentuk persyaratan," lanjutnya.
Menurut Fajri, tidak ada masalah dengan majunya Naser sebagai caleg meskipun saat ini masih menjabat sebagai Sekda. Sebab, apabila ASN sudah melampirkan SK pensiun, maka mereka sah untuk mendaftar. Ketika yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar caleg tetap (DCT), maka ia bukan lagi seorang ASN.
"Jadi jika itu pensiunan dari instansi ASN ataupun TNI/Polri, jika mereka sudah melampirkan SK pensiunnya, maka mereka sudah boleh menjadi daftar caleg sementara dan terhitung jika daftar caleg tetap (DCT) maka mereka tidak lagi menjadi seorang ASN," kata Fajri.
Bagaimana tanggapan Bupati Sarolangun dan KPU Provinsi Jambi? Baca di halaman selanjutnya.
Pj Bupati Akan Tindak Lanjuti Sesuai Aturan
Majunya Naser sebagai caleg dan masuk DCS ini baru diketahui oleh Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri. Bachril mengaku sepanjang pengetahuannya, Naser masih berdinas sebagai Sekda.
Meskipun pihak NasDem mengklaim sudah ada lampiran SK pensiun, Bachril akan memastikan lagi dokumen tersebut. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka ia akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
"Saya akan coba koordinasi dengan BKPSDM untuk buat laporan kronologisnya. Saya akan juga koordinasi sambil konsultasi dengan (pemerintah) pusat. Soal ini jangan khawatir, saya orangnya tegas secara aturan," ucapnya.
KPU: Sekda Terlampir sebagai Wiraswasta
Ketika dikroscek ke KPU Provinsi Jambi, benar bahwa Naser telah terdaftar dalam DCS. Pihak KPU Jambi pun telah memegang lampiran SK pensiunan. Tak hanya itu, KPU juga menerima persyaratan berupa lampiran status wiraswasta.
"Jadi saat mendaftar itu, yang bersangkutan terlampir sebagai wiraswasta dan pensiunan ASN. Itu yang kita ketahui," ujar Komisioner KPU Jambi, Fahrul Rozi kepada detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).
Namun, mengetahui bahwa Naser masih berdinas sebagai Sekda, KPU pun mengambil langkah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sarolangun.
"Ya dengan adanya kejadian dan laporan yang kita terima dari masyarakat, tentunya ini akan kita tindak lanjuti. Kita sudah koordinasi dengan pihak BKD, seperti apa mekanismenya. Karena yang bersangkutan masih aktif ASN kan," imbuh Fachrul.
Yang menurutnya cukup janggal, lanjut Fachrul, adalah bagaimana bisa yang bersangkutan telah mendapatkan SK pensiun untuk dijadikan lampiran persyaratan caleg.
"Ya itu kita tidak tahu. Kita menerima berkasnya seperti itu kan. Dan apalagi ini juga masih DCS. Jadi soal mekanisme untuk kepegawaiannya itu bukan ranah kita. Itu bupati yang menindaklanjutinya," terangnya.
Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Cincin Kawin di Resepsi Pernikahan Warga di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)