Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, diminta masuk kerja seperti biasa pada hari pertama ngantor usai libur Lebaran 2025. ASN yang sengaja tidak masuk kerja akan diberikan sanksi.
"Besok Selasa (8/4), seluruh ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah sudah harus masuk kerja. Hari ini (Senin) terakhir bagi seluruh ASN di Pemkab Banyuasin libur Lebaran. Tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja," ujar Erwin kepada detikSumbagsel, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat sudah harus dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya kami ingatkan untuk masuk kerja terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kata dia, masuk kerja hari pertama tanpa terkecuali. Sehingga, kepala OPD, camat dan Lurah diminta untuk mengecek daftar hadir pegawainya masing-masing.
"Bila sengaja tidak masuk kerja pasca libur Lebaran, maka kepala OPD, camat hingga lurah harus ke bagian kepegawaian agar bisa diberikan sanksi," jelasnya.
Pemberian sanksi, akan dilakukan dikarenakan libur Lebaran untuk ASN terbilang cukup panjang. Bahkan mencapai 11 hari. Makanya, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur.
"Wajib besok (Selasa) seluruhnya masuk. Saya tegaskan, tidak ada yang sengaja untuk bolos atau tidak masuk kerja," tegasnya.
Ketika ditanya terkait WFA, Erwin menyebut sejauh ini masih menunggu instruksi lanjutan dari Menpan-RB.
"Yang tidak diperbolehkan untuk WFA sama sekali yakni OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
(csb/csb)