Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tidak Terdaftar di Kementan

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tidak Terdaftar di Kementan

Candra Budi - detikSumbagsel
Selasa, 22 Agu 2023 08:03 WIB
Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri. (Candra Setia Budi/detikSumbagsel)
Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri. Foto: Candra Setia Budi/detikSumbagsel
Palembang -

Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan pestisida yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Diduga penjualan pestisida tersebut dilakukan secara online.

"Kami sudah datang ke Muba, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara jadi kami datangi 2 kecamatan-kecamatan dan tidak kami temukan. Jadi ini barangkali membelinya secara online," terang pejabat analis pupuk dan pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, jika produk itu terdaftar pada Kementan, maka ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya ini pestisida, tetapi pestisida ini kita tidak tahu komposisi yang dipakai, serta aturan pemakaiannya, kemudian jenis larangannya apa. Kalau yang resmi ada semua petunjuknya, itulah gunanya didaftarkan. Kalau didaftarkan itu, sesuai dianjurkan oleh pemerintah tidak mengganggu lingkungan," jelasnya.

Syarifuddin menegaskan, jika sudah tidak terdaftar di Kementan, artinya barang tersebut tidak wajib beredar.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah tidak ada dari Kementan artinya barang itu tidak wajib beredar, bukan ilegal. Jadi itu tidak wajib diedarkan karena belum ada lisensi dari Kementan," ungkapnya.

Bahkan, sambungnya, ada sanksi pidana bagi yang menjual mengedarkan dan memiliki.

"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019," jelasnya.

Dia mengatakan, dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan. Sementara, lanjutnya, produk itu tidak terdaftar.

"Tupoksi kami yang di kios, tapi untuk yang lain belum kami laksanakan karena tidak tahu di mana barang itu. Kalau pakai online, tidak sampai di situ," ujarnya.

Kata Syarifuddin, setiap produk itu maksimal 6 bulan harus melapor ke Kementerian. Jika tidak, maka produk dianggap sudah tidak ada diperedaran lagi.

"Kami sering mendapat surat, telepon dari Kementerian tolong dicek adakah produk, karena 6 bulan tidak ada laporan, kami cari ke lapangan dan ternyata memang tidak ada diperedaran," katanya.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads