Dalam waktu berdekatan, kantor Imigrasi Jambi menangani sejumlah warga negara (WN) China yang bermasalah di Jambi. Satu orang diamankan di Sungai Bahar, Muaro Jambi karena diduga menjual obat herbal ilegal. Sementara empat orang diamankan di bandara saat hendak terbang ke Jakarta.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar menegaskan bahwa kedua kasus ini tidak berkaitan meskipun kelimanya sama-sama WN China dan diamankan dalam waktu berdekatan.
"Tidak ada kaitannya dengan itu (kasus penjual obat diduga ilegal). Ini tujuannya liburan di Jambi, dan di Jakarta juga akan mengurus perpanjang paspornya itu. Untuk soal kaitan dengan WNA yang dilaporkan oleh warga karena diduga jual obat itu tidak ada. WNA yang diamankan warga itu juga ke Jambi bukan tujuan jual obat, melainkan usaha sarang walet," jelas Mangampu kepada detikSumbagsel, Sabtu (19/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keempat WN China yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi ini juga tidak tercatat memiliki laporan di pihak Imigrasi maupun pihak kepolisian. Pihak Imigrasi Jambi telah menghubungi penanggung jawab keempat WN China tersebut, yang berada di Jakarta.
"Setelah kita hubungi, maka pihak yang bertanggung jawab atas keempat WNA ini akan segera menunjukkan kelengkapan dokumen mereka. Dan saat ini dokumen itu lagi masa pengurusan perpanjangan di Jakarta dan akan dilengkapi segera," katanya.
Namun, ia menambahkan, apalagi ternyata dokumen yang dimaksud tidak kunjung ditunjukkan, maka Imigrasi Jambi akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, satu WN China lainnya yang berinisial DL (50) telah diproses untuk deportasi ke China. DL diamankan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin (14/8/2023) lalu karena diduga menjual obat herbal ilegal.
Warga merasa tertipu karena obat herbal yang dijual bukannya menyembuhkan, malah membuat kondisi mereka melemah. Selain itu, WN China yang bersangkutan juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya. Tujuan kedatangan WN China ke Jambi itu awalnya untuk berbisnis sarang burung walet, bukan berjualan obat.
Meski demikian, sebenarnya DL memiliki dokumen yang lengkap. Visanya pun masih berlaku. Namun, karena menimbulkan keresahan masyarakat, akhirnya pihak Imigrasi Jambi memutuskan untuk mendeportasi DL.
"Iya, hari ini kita sudah di Jakarta untuk melakukan deportasi terhadap WNA itu. Ini masih menunggu dan tidak ada hambatan, WNA itu akan kita pulangkan ke asalnya," lanjut Mangampu.
(des/des)