Puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memenuhi syarat (TMS). Kebanyakan, bacaleg yang TMS itu dari partai-partai baru.
Dari data yang diterima detikSumbagsel, jumlah bacaleg yang terdaftar di KPU Sumsel saat ini sebanyak 1.217 orang.
"Lebih dari 50 (TMS), partai-partai besar lengkap semua. Jadi rata-rata partai baru yang TMS," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin ditemui di kantornya, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pengumuman daftar calon sementara (DCS) dilakukan pada hari ini selama 10 hari ke depan tepatnya pada 28 Agustus 2023. Sementara untuk yang TMS tidak diikutkan.
"Jadi kita umumkan saja bacaleg yang memenuhi syarat di setiap dapil dan parpol. DSC ini diumumkan untuk tanggapan masyarakat kita umumkan sampai 10 hari ke depan," ujarnya.
Amrah menjelaskan, kebanyakan bacaleg yang TMS karena tidak melengkapi berkas yang sudah diberikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Hampir rata-rata 90 persen itu disebabkan TMS karena tidak melengkapi berkas, pertama diperiksa admin disuruh perbaikan sampai dengan waktu yang diberikan tidak melengkapi," ujarnya
"Ada yang ijazah, surat keterangan jasmani rohani dan narkoba tidak ada. Ada juga parpol yang menggunakan surat keterangan orang yang lain yang penting upload," sambungnya.
Dalam proses ini, kata dia, KPU sudah banyak memberikan kelonggaran. Terakhir pada 11 Agustus 2023 lalu sampai akhirnya final dan tidak bisa lagi.
"Konsekuensi saja kepada parpol yang tidak mau memperbaiki bacalegnya. Artinya dia tidak bisa ikut," ujarnya.
Amrah mengatakan, DCS diumumkan dengan harapan ada masukkan dari masyarakat, kalau tidak ada masukan maka masih ada ruang pencermatan sekali lagi.
Ketika ada aduan, kata Amrah, maka KPU Sumsel akan melakukan kajian. Namun, sambungnya, aduan itu tidak boleh surat kaleng dan harus melampirkan data pribadi.
Jika aduan itu benar, maka bacaleg yang dilaporkan tersebut akan dicoret dari daftar bacaleg."Kalau menurut pengkajian kami layak untuk ditindaklanjuti, maka kami memanggil parpol untuk klarifikasi kalau memang terbukti maka dicoret," ujarnya.
(mud/mud)