Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi di HUT RI kepada 11.302 Warga Binaan

Sumatera Selatan

Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi di HUT RI kepada 11.302 Warga Binaan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 16 Agu 2023 18:27 WIB
Ilustrasi penjara
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni
Palembang -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemnekumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke 78 tahun.

Kepala Kantor Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, ada sebanyak 11.302 warga binaan yang menerima remisi.

"Untuk penyerahannya akan dilaksanakan di Lapas Perempuan Palembang. Rinciannya narapidana sebanyak 11.209 dan 93 anak didik," ujarnya, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Ilham, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang paling banyak menerima Remisi Umum pada Tahun 2023 ini yakni Lapas Kelas 1 Palembang sebanyak 1.454 warga binaan.

Kemudian Lapas Lubuklinggau sebanyak 1.017 warga binaan, Lapas Kelas II A Banyuasin 927 warga binaan, Lapas Kelas II B Sekayu 810 , Rutan Kelas 1 Palembang 793 warga binaan, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

ADVERTISEMENT

Pada peringatan HUT RI ke -78 tahun ini sebanyak 208 orang menerima remisi umum dua (RU II) bisa langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

"Untuk diketahui jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Sumsel per 7 Agustus 2023 ini berjumlah 15.745 dengan jumlah narapidana 13.411 dan tahanan 2.334 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang," pungkasnya.




(des/mud)


Hide Ads