Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi menyebut bahwa permasalahan tapal batas dengan Banyuasin berawal pembiaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Sebab, pada saat rapat lintas sektor (linsek) di Kementerian ATR/BPN pada 2021, Pemkot tidak hadir dan hanya diwakili Asisten II.
"Jadi awalnya saya bilang ada pembiaran dari Pemkot Palembang hingga muncullah permasalahan ini (tapal batas)," katanya Sabtu (5/8/2023).
Dia menceritakan, permasalahan muncul saat DPRD Kota Palembang membuat persetujuan substansi (per sub) dan mengirimkannya ke Kemendagri untuk di-linksake. Saat Kementerian ATR/BPN mengundang, Pemkot Palembang tidak hadir dan hanya diwakilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami waktu itu ada Pansus IV 2020-2040. Nah selesai, kami per sub kemudian dikirimlah ke Kementerian untuk di-linsek. Diundang semua baik Bupati Banyuasin dan Wali Kota Palembang, tapi yang datang hanya Bupati Banyuasin. Wali Kota Palembang tidak hadir. Kita diwakilkan Asisten II waktu itu Pak Ansori. Waktu linsek awal tahun 2021," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa dalam masalah tapal batas ini Kabupaten Banyuasin tidak keliru. Sebab, mereka berpegang pada Permendagri 134 Tahun 2022.
"Banyuasin tidak salah, Banyuasin menetapkan (batas wilayah) berdasarkan Permendagri 134. Kita berdasarkan PP 88 luasannya," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun, kata Firmansyah, DPRD Palembang akan mengajukan gugatan uji materi soal tapal batas secara keseluruhan ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, Dewan sedang berkonsultasi dengan pengacara yang akan ditunjuk untuk menguji ke MA.
Menurutnya, Permendagri 134 jelas merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini luasan wilayah Kota Palembang berkurang sekitar 4.800 hektare (sebelumnya disebut 3.500 hektare).
"Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA. Kita secara keseluruhan," katanya yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Palembang.
Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung pada Sabtu (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.
(des/des)