DPRD Kota Palembang mengapresiasi warga yang telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (31/7/2023) lalu. Laporan warga telah diterima dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Kami bersyukur sudah ada yang uji materi dan bola panasnya ada di MA. Kami jujur terbantu dengan adanya uji materi ini," kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi ditemui di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Kata Firmansyah, Pemkot Palembang memang tidak bisa mengajukan permohonan uji materi atau judicial review. Sebab, Pemkot sudah menandatangani surat bersama di Kementerian ATR/BPN. Sehingga wargalah yang bisa mengajukan uji materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas tidak bisa (uji materi), Pemkot tidak bisa lagi mengajukan uji materi karena mereka sudah menyetujui, sudah ada menandatangani bersama di Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Dia mengatakan, dengan adanya tuntutan warga uji materi ke MA, maka pansus I ditunda dan tidak bisa dilanjutkan. Mereka hanya tinggal menunggu hasil uji materi di MA.
"Mungkin lebih kurang 6 bulan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ungkap politisi dari Partai PKB ini.
Firmansyah menyebutkan, luas wilayah yang hilang di Palembang sekitar 3.500 meter persegi dari PP 88. Dia berharap saat uji materi tersebut, warga dapat menang sehingga Permendagri 134 dapat dibatalkan.
"Harapannya kita menunggu uji materi ini apakah (luas wilayah) berkurang, tetap, atau bertambah karena ini akan dimasukkan kembali ke RTRW yang baru luasan wilayahnya. Insya Allah menang," ujarnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada Sabtu (31/7/2023). Gugatan itu telah diterima dan tinggal menunggu persidangan.
Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan bahwa dirinya bersama dengan rekannya yang lain dikuasakan warga untuk melakukan gugatan uji materi Permendagri 134 Tahun 2022 tersebut.
"Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Jadi kami mewakili 88 orang masyarakat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Permendagri 134 Tahun 2022," katanya, Senin (31/7/2023).
(des/trw)