Seorang pasien bernama Guntur Siahaan meninggal usai tak mendapatkan penanganan medis di IGD RS Raden Mattaher Jambi. Pihak RS membantah menolak pasien tidak mampu tersebut.
"Tidak ada penolakan, Kalau sampai saat ini teman-teman sudah sesuai SOP," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Jambi, dr Anton Trihartono kepada detikSumbagsel, Kamis (3/8/2023).
Anton menyebut setelah adanya kejadian itu, dirinya langsung mengumpulkan semua petugas di Rumah Sakit. Dia pun menyampaikan soal kronologis kejadian mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasien riwayat ini awalnya masuk tanggal 16 Juli 2023 dan dioperasi tanggal 17 Juli 2023 sore selama kurang lebih 5 jam operasi oleh tim ahli bedah konsultan khusus bedah digestive. Setelah operasi, di rawat di ICU dan setelah stabil di rawat di ruang bedah, pasien di rawat kurang lebih selama 10 hari dan diperbolehkan pulang berobat jalan untuk menjalani pengobatan dan pemantauan usus yang di ileostomi," ujar Anton.
Anton juga menyebut, waktu dibawa ke RS, pasien langsung dibawa ke IGD dan diantar oleh istrinya, dengan keluhan nyeri di luka operasi. Ketika di periksa dengan dokter jaga IGD, tekanan darah, suhu, nadi, pernapasan normal dan suplai oksigen badan mencapai SpO2 98% atau normal.
"Waktu itu, pasien diberikan obat dan diobservasi dan keluhan pasien membaik. Setelah berdiskusi dan mendapat penjelasan pasien memutuskan untuk kontrol berobat jalan dengan pulang diberikan obat," terang Anton.
Terkait soal tidak membawa SKTM, menurut Anton hanya berlaku terhadap 1 pasien selama 1 kali pengobatan. Namun apabila pasien tidak ada penjamin, maka pasien berobat dikenakan dengan biaya 175 ribu saat itu.
"Jadi waktu itu, kesadaran pasien juga baik, vital sing dalam batas normal SpO2 : 98%, pulang juga di berikan obat untuk di rumah," sebut nya.
Sementara sebelumnya, pasien dari keluarga miskin bernama Guntur Siahaan dinyatakan meninggal dunia setelah diduga ditolak berobat di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi. Nyawa pasien itu tak tertolong setelah pihak Rumah Sakit meminta pasien membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terlebih dahulu.
"Kemarin malam Senin mertua saya merasa sakit yang luar biasa di perut karena habis operasi, waktu itu datang sekitar jam 11 malam dan menjalani perawatan di IGD sekitar 2 jam kemudian disuruh pulang karena tidak bawa SKTM dan harus bayar biaya perawatan di IGD," kata Wiwik yang merupakan menantu korban, Rabu (2/8/2023) saat melaporkan kejadian itu ke salah satu anggota DPRD Jambi.
Menurut Wiwik waktu itu, alasan petugas RSUD Jambi itu tak mengizinkan ayah mertuanya itu dirawat karena tak membawa SKTM tadi. Bahkan petugas juga menyampaikan, jika pasien sudah membawa SKTM dan mempunyai BPJS maka baru dapat di bawa kembali ke RS untuk diberikan perawatan.
"Alasan petugas IGD waktu itu penuh, dan pasien harus pulang, boleh kembali kalau sudah punya BPJS atau mengurus SKTM lagi," terang dia kepada wakil rakyat tersebut
Adanya kejadian itupun, wakil rakyat itu pun melaporkannya ke Gubernur Jambi Al Haris. Bahkan Al Haris secara mendadak mengunjungi ruang IGD di Rs pelat merah demi bertujuan mencoba mengklarifikasi.
Dia bahkan kecewa dan marah jika benar adanya pasien yang merupakan masyarakat Jambi tak dapat dirawat hanya karena persoalan SKTM. Al Haris bahkan mengambil langkah evaluasi terhadap pegawai di RS itu jika pasien itu benar ditolak di rawat.
"Saya sangat menyesali atas kejadian ini, yang tidak enak itukan ketika (pasien) disuruh pulang tidak dirawat lagi pasca operasi lalu meninggal, ini akan kita evaluasi," kata Al Haris, saat mendapatkan laporan dari salah satu anggota DPRD soal adanya dugaan pasien ditolak dirawat di Rs, Rabu (2/8/2023).
(mud/mud)