Mediasi Gereja dan Pemilik Lahan soal Akses Jalan Ditembok Masih Buntu

Jambi

Mediasi Gereja dan Pemilik Lahan soal Akses Jalan Ditembok Masih Buntu

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Minggu, 30 Jul 2023 23:05 WIB
Akses jalan gereja di Jambi ditutup dengan tembok.
Foto: Dok. Pribadi Ruyanto Situmorang
Muaro Jambi -

Pihak Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi telah melakukan upaya mediasi pada Minggu (30/7/2023) terkait akses jalan ke gereja yang ditembok oleh warga pemilik lahan. Sayangnya, proses mediasi belum menemui titik terang.

"Dalam proses mediasi tadi, hasil masih nihil, belum ada titik terangnya. Pemilik lahan yang melakukan penembokan itu tetap tidak mau memberikan akses jalannya ke kami," kata Pendeta Gereja Pentakosta Indonesia di Sungai Bahar, Ruyanto Situmorang kepada detikSumbagsel, Minggu (30/7/2023).

Mediasi ini dilaksanakan di Balai Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam mediasi itu, pihak gereja dan pemilik lahan sekitar dihadirkan. Selain itu, ada pula anggota DPRD Muaro Jambi yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses mediasi, terpantau akses jalan menuju gereja masih dalam kondisi tertutup tembok. Pendeta Ruyanto mengaku bingung karena pemilik lahan tetap teguh menembok akses.

"Tadi dalam mediasi itu, pemilik lahan yang melakukan penembokan itu datang bersama anaknya juga. Di situ mereka tetap bersikukuh tak mau melakukan pembongkaran tembok buat akses jalan kami ke gereja," ujar Ruyanto.

ADVERTISEMENT

Pihak gereja, lanjut dia, sebenarnya bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan meski jumlahnya memang tak besar. Namun, menurut Ruyanto, pemilik lahan tetap menolak dengan alasan tembok sudah telanjur terbangun.

"Sama juga ada lagi warga lainnya dari pihak perusahaan yang ada di sekitaran lahan sawit itu juga sama, tidak memberikan akses jalan. Itu yang buat pemilik lahan tak mau berikan akses, karena tak mungkin lagi tembok itu dibongkar. Walaupun mau ganti rugi juga tak mau," lanjutnya.

Selanjutnya, Ruyanto menyebut bahwa pihak kecamatan dan anggota DPRD yang hadir akan berupaya melakukan pengecekan soal lahan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dia menegaskan bahwa pihak gereja sudah memiliki sertifikat lengkap dengan nama tempat ibadah yang resmi.

"Harusnya kalau sertifikat keluar, apalagi ini atas nama tempat ibadah, harusnya ada akses sosial buat jalan. Tapi walau bagaimana pun kami dari pihak gereja masih menunggu lah sampai selesai nanti di BPN, itu saja," ucap dia.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads