Tahukah Anda? Saat ini Pemerintah memiliki program baru yakni mengkonversi motor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor dengan mesin listrik. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah mempercepat pengurangan penggunaan BBM di lingkungan masyarakat.
Untuk mewujudkan program ini, masyarakat yang ingin melakukan konversi akan disubsidi pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, subsidi yang diberikan pada warga yang akan mengkonversi motornya mencapai Rp 7 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengatakan, harga untuk konversi motor BBM menjadi tenaga listrik cuma Rp 7,5-8 jutaan saja per motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, harga itu jauh lebih murah dari aslinya karena Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per motor. Minimal konversi motor listrik bila tidak disubsidi harganya bisa mencapai Rp 14 jutaan.
Untuk itu, Pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan konversi kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik. Salah satu yang dikejar adalah konversi motor berbahan bakar BBM menjadi tenaga listrik.
"Harganya itu sekitar Rp 7,5-8 jutaan, nanti baterainya itu akan didukung," ujar Arifin dalam acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023) seperti dilansir detikFinance.
Arifin mengungkapkan bahwa per satu motor, waktu yang dibutuhkan untuk konversi pun sangat singkat, cuma perlu 48 menit dengan 2 montir saja. Cara untuk melakukan konversi pun mudah, semua bisa dilakukan secara online.
"Itu ada platform-nya, register, semuanya online. Ini juga ada syaratnya, motornya jelas, pemiliknya jelas, suratnya jelas," kata Arifin.
Sampai 27 Juli 2023, Kementerian ESDM mencatat sudah terdapat 4.578 pemohon konversi yang daftar melalui platfrom digital. Targetnya tahun ini ada 50 ribu kendaraan yang dikonversi.
Saat ini setidaknya sudah ada 8 bengkel konversi bersertifikat yang siap melakukan konversi dengan kapasitas 35 ribu kendaraan per tahun. Nah, bagi warga yang ingin mengkonversi motornya berikut syarat dan ketentuannya.
1. Kriteria konversi motor:
- Kapasitas mesin 110-150 cc
- Kondisi laik jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
- STNK masih berlaku saat melakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor telah dibayar
2. Prosedur pendaftaran konversi motor:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM atau langsung mendaftar di bengkel konversi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian data KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin-Nomor Rangka Kendaraan).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi.
- Bengkel memproses konversi.
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi.
- Penerbitan SUT dan SRUT kendaraan oleh Kemenhub.
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi.
- Motor konversi diterima pemohon.
3. Syarat konversi motor listri
Pemilik motor:
- Memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, mulai dari BPKB dan STNK yang sesuai datanya dengan pemilik kendaraan.
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki.
- Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa langsung mendaftar di bengkel konversi resmi.
Artikel ini dilansir dari detikfinance dengan judul "Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Begini Cara Ubah Motor BBM Jadi Listrik"
(bpa/bpa)