Balai Konservasi Sumber Daya Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) melepasliarkan empat ekor satwa ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Satwa yang dilepasliarkan yakni dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), serta satu ekor satwa tidak dilindungi, yaitu ular sanca kembang (Python reticulatus).
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan, keempat ekor satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil serahan masyarakat selama kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hewan-hewan ini awalnya dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Kota Palembang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah dirasa layak, mereka pun dilepasliarkan ke habitat alaminya.
"Sebelum dilepasliarkan, keempat satwa dilakukan pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa," kata Ujang, Kamis (27/7/2023).
Menurut Ujang, keempat ekor satwa tersebut memiliki wilayah sebaran di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tim memutuskan untuk melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke SM Padang Sugihan.
Adapun pertimbangannya, sambung Ujang, yakni kondisi vegetasi di lokasi yang masih relatif bagus. Kemudian terdapat aliran sungai kecil, yaitu Sungai Betung memiliki sumber pakan yang cukup dan mudah didapatkan.
Suaka ini juga memiliki tempat yang cocok untuk bersarang dan areal yang cukup luas untuk pergerakan para satwa. Lokasinya yang jauh dari permukiman warga juga menjadi pertimbangan, kelak tidak ada peristiwa warga diserang hewan-hewan liar ini di permukiman.
"Sedangkan pertimbangan lainnya, bahwa lokasi pelepasliaran tersebut relatif jauh dari permukiman masyarakat," pungkas Ujang.
(des/des)