Wacana penundaan Pilkada yang disampaikan Bawaslu RI mendapat penolakan dari berbagai pihak. Tak terkecuali partai politik di Sumatera Selatan. Mereka ramai-ramai mempertanyakan alasan Bawaslu yang menurut mereka tidak logis.
Salah satunya adalah alasan bahwa Pilkada berlangsung terlalu mepet dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Seperti diketahui, presiden dan wakil presiden terpilih nanti akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara Pilkada direncanakan berlangsung pada November 2024.
Hanura
DPD Hanura Sumsel menilai, waktu Pilkada yang mepet dengan pelantikan itu tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pilkada. Mereka bersikukuh Pilkada harus tetap dilaksanakan karena pada saat itu banyak daerah dipimpin oleh Plt, sehingga harus segera ada pemimpin definitifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika alasannya di bulan 10 (Oktober) baru pelatikan Presiden, itu bukan alasan. Itulah gunanya penyelenggara dan sudah diputuskan MK," tegas Ketua DPD Hanura Sumsel, Akhmad Al Azhar ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2023).
Akhmad menegaskan, kepala daerah harus segera dipilih sesuai amanat undang-undang. "Dengan penundaan ini, saam saja merampas hak-hak demokrasi orang, hak untuk dipilih, dan hak untuk memilih," ujarnya.
Golkar
DPD Golkar Sumsel juga berpendapat sama. Mereka menegaskan, Pilkada tidak bisa sembarangan ditunda kecuali ada keadaan genting dan mendesak.
"Semua sudah diatur undang-undang. Kalau penundaan pemilu itu tentunya ada kriteria-kriteria apakah kita dalam keadaan genting, apakah ada keadaaan yang (membuat Pilkada) tidak bisa dilaksanakan. Tentunya tidak serta-merta dengan adanya statement menunda," papar Ketua Harian DPD Golkar Sumsel, Anita Noeringhati.
Selain itu, Anita menilai bahwa penundaan akan menyulitkan partai. Sebab saat ini partai-partai pasti sudah melakukan persiapan yang biayanya tidak sedikit. Menunda Pilkada berarti menambah panjang waktu persiapan.
"Saya rasa seluruh partai sudah mulai bergerak. Kalau ini ditunda, napas kita harus semakin panajng. Nah, bisa panjang tidak napas kita sampai ke pemilukada seandainya ada penundaan?" lanjutnya.
PKB
Sementara itu, DPW PKB Sumsel mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan Pilkada. Namun dengan catatan, yakni tidak melanggar undang-undang.
"Ya sepanjang tidak melanggar undang-undang, melanggar aturan silakan (menunda Pilkada). (Tapi) alasan penundaan itu apa? Mereka sudah menetapkan Pileg, Pilpres, dan Pilkada di November 2024. Nah mereka ingin menunda, alasannya apa? Kenapa tidak dari dulu?" ujar Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan.
Menurut Ramlan, tidak logis jika Bawaslu ingin menunda Pilkada tiba-tiba dan begitu saja. Ada undang-undang yang sudah mengatur. Apabila tetap ada penundaan, sama saja dengan melanggar undang-undang.
"Sebenarnya iya nggak logis. Kecuali ini tidak melanggar undang-undang, (tidak) melanggar aturan, atau dia memberikan alasan yang bisa diterima akal, ya silakan menunda. Kalau tidak diterima akal, mengada-ada namanya," pungkasnya.
(des/des)