Sejumlah partai politik di Sumatera Selatan (Sumsel) menolak wacana Bawaslu RI yang akan menunda Pilkada 2024. Mereka dengan tegas mempertanyakan alasan bawaslu melakukan penundaan.
Ketua DPD Hanura Akhmad Al Azhar dengan tegas menolak wacana Bawaslu RI hendak menunda Pilkada 2024. Dia pun mempertanyakan alasan penundaan itu.
"Kami tidak setuju, tidak sependapat. Kepala daerah itu harus segera dipilih sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan penundaan ini sama saja merampas hak-hak demokrasi orang, hak untuk dipilih dan hak untuk memilih," katanya ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika alasannya di bulan 10 baru pelantikan presiden itu bukan alasan. Itulah gunanya penyelenggara dan sudah diputuskan MK," sambungnya.
Sejauh ini, kata dia, pasti semua partai berharap pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwalnya. Termasuk partainya Hanura yang sudah mempersiapkan semua.
"Sejauh ini semua partai pasti berharap pemilu akan tepat waktu. Termasuk partai Hanura juga berharap tepat waktu. Pada prinsipnya, kita berharap semuanya dapat berjalan sesuai tahapan," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Harian DPD Golkar Provinsi Sumsel Anita Noeringhati yang mempertanyakan alasan bawaslu hendak melakukan penundaan Pilkada 2024.
"Semua sudah diatur undang-undang, kalau penundaan pemilu itu tentunya adanya kriteria-kriteria apakah kita dalam keadaan genting, apakah ada keadaan yang tidak bisa dilaksanakan. Tentunya tidak serta merta dengan adanya statement menunda," katanya
Dia mengatakan, jika ingin menunda tentunya banyak elemen, dan kalau memang harus ditunda itu pun harus ada keadaan yang memaksa yang tidak bisa kita lakukan. Sambung Anita, saat ini semua partai pasti sudah mulai bergerak menyambut pilkada.
"Saya rasa seluruh partai sudah mulai bergerak, kalau ini ditunda napas kita harus semakin panjang. Nah, bisa panjang tidak napas kita sampai ke pemilukada seandainya ada penundaan," ujarnya.
"Ya pasti begini, saya sebagai ketua harian Partai Golkar tentunya kita mengikuti bagaimana keputusannya nanti, karena bagaimana pun juga seperti saya sampaikan bahwa pemilu diatur undang-undang kalau harus ditunda harus ada pengganti undang-undang untuk memutuskan bahwa harus ditunda," sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan mengatakan tidak mempersalahkan jika bawaslu ingin menunda pilkada. Tapi, kata dia, sepanjang tidak melanggar undang-undang.
"Ya, sepanjang tidak melanggar undang-undang, melanggar aturan silakan (menunda Pilkada). Ya silakan jika tidak melanggar undang-undang," ujarnya.
Kemudian, Ramlan juga mempertanyakan alasan bawaslu ingin menunda pilkada. Sebab, mereka yang sudah menetapkan kenapa harus menunda.
"Alasan penundaan itu apa. Mereka sudah menetapkan Pileg, Pilpres dan Pilkada di November 2024. Nah mereka ingin menunda alasannya apa kenapa tidak dari dulu," katanya.
Ramlan mengatakan, tidak logis jika bawaslu ingin menunda pilkada. Penundaan itu, sambungnya, bisa dilakukan jika melanggar undang-undang.
"Sebenarnya iya (menolak) nggak logis. Kecuali ini melanggar undang-undang, melanggar aturan atau dia memberikan alasan yang bisa diterima akal. Ya silakan menunda, kalau tidak diterima akal mengada-ada namanya," ungkapnya.
(mud/mud)